Ribuan Masyarakat Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj 1441 Yang Ditaja Polsek Gas

Sabtu, 14 Maret 2020

Indragirione.com,- Ribuan masyarakat hadiri Isra' Mi'raj 1441 yang di taja Polsek Gaung Anak Serka (GAS). Antusias warga dalam kegiatan keagamaan ini terlihat dari membeludaknya manusia yang hadir di Halaman depan Mapolsek GAS, Teluk Pinang, GAS, Inhil, Jumat (13/3/20) malam.

 

 

Bahkan, malam peringatan Isra' Mi'raj ini terbesar dan teramai yang pernah di adakan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Inhil khususnya.

 

Tujuan diadakan Isra' Mi'raj oleh Polsek GAS ini selain untuk mengingat perjalanan baginda Nabi besar Muhammad SAW, juga untuk mempererat tali silaturahmi antar masyarakat Kecamatan GAS dan menjaga stabilitas keamanan serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.

 

 

Dalam sambutannya, Kapolsek GAS Iptu Agus Susanto SH tak lupa menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak supaya tidak terlibat dalam narkotika.

 

 

Bahkan mantan Kapolsek Tembilahan ini juga mengajak masyarakat menjaga kampung halaman dengan menghidupkan pos ronda untuk mencegah Curas, Curat dan Curanmor (C3).

 

 

Saat ini yang menjadi atensi negara yaitu terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sehingga Kapolsek juga menghimbau kepada pelaku usaha dibidang kehutanan, perkebunan dan pertanian untuk bersama-sama TNI/Polri berupaya mencegah Karhutla.

 

 

"Hindari melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan sengaja, apabila menemukan titik api/kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama, "kata Kapolsek.

 

 

Ia pun menyempatkan diri untuk menyampaikan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis, karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman sebagai berikut.

 

a. Pasal 50 ayat 3 huruf d, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar,"

 

 

b. UU No 41 tahun 1999, pelaku juga diancam pasal 69 ayat 1 huruf h, UU No32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.

 

 

c. Pelaku juga dapat diancam dengan Pasal 187 KUHP yaitu sengaja melakukan pembakaran. Ancamannya, pidana penjara maksimal selama 12 tahun