Rincian Formasi PPPK 2023 Kabupaten Inhil Lengkap dengan Alokasi DAU

Rabu, 08 Februari 2023

Ilustrasi

INHIL,- Nampaknya kebutuhan untuk formasi teknis pada formasi PPPK 2023 Kabupaten Indragiri Hilir juga tidak ada seperti beberapa Pemkab dan Pemkot di Provinsi Riau.

Padahal pada tahun sebelumnya yakni di PPPK 2022, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir membuka formasi P3K guru, P3K nakes (Tenaga Kesehatan) bahkan P3K Teknis pada formasi PPPK 2022 tersebut.

Namun dibalik kabar yang kurang menghibur bagi para honorer atau non ASN tenaga teknis di Kabupaten Indragiri Hilir, formasi PPPK 2023 yang ditetapkan untuk Kabupaten Indragiri Hilir mendapatkan jumlah yang lebih besar dari PPPK 2022.

Proyeksi formasi PPPK 2023 untuk Kabupaten Indragiri Hilir jumlahnya adalah 3.518 formasi, jumnlah tersebut sangat besar pertambahannya dibanding PPPK 2022 yang hanya berjumlah 426.

Dari total 3.518 formasi tersebut, mayoritas formasi di isi untuk kebutuhan formasi P3K guru yang jumlahnya mencapai 3.480 formasi dan sisanya di isi oleh formasi P3K Nakes.

Sementara itu, untuk alokasi DAU sebagai tunjangan dan Gaji PPPK Kabupaten Indragiri Hilir totalnya yaitu sebesar Rp 53.744.460.000,00.

Dari DAU sebesar Rp 53 miliar tersebut, para PPPK Kabupaten Indragiri Hilir yang berhasil diangkat menjadi ASN PPPK akan mendapatkan tunjangan dan Gaji PPPK dari DAU itu.

DAU untuk gaji PPPK Kabupaten Indragiri Hilir 2022 dialokasikan selama 9 bulan, mulai dari April hingga Desember 2023. Sedangkan DAU untuk gaji P3K Kabupaten Indragiri Hilir 2023 dialokasikan selama 3 bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023.

Total DAU dan proyeksi formasi PPPK (P3K) Kabupaten Indragiri Hilir 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Adriyanto mengatakan ada perubahan yang cukup signifikan terkait ketentuan penggunaan DAU, khususnya untuk gaji PPPK 2023.

"Terkait dengan penggunaan DAU ini ada dua macam, yakni DAU yang sifatnya tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya," ucap Adriyanto dalam sosialisasi ketentuan penggunaan DAU 2023.

 

Menurutnya, DAU 2023 yang ditentukan penggunaannya untuk gaji PPPK ditetapkan berdasarkan jumlah formasi PPPK, gaji pokok dan tunjangan melekat, dan jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

"P3K ini secara tempat anggarannya ada dua. Sebagian ditaro di dalam DAU yang ditentukan penggunaannya, kemudian sebagian lagi P3K yang ditaro di dalam DAU yang tidak ditentukan penggunaannya," ucapnya.

Gaji PPPK yang sudah diangkat oleh Pemda sebelum tahun 2023 bersumber dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.

Sedangkan gaji PPPK yang diangkat pada 2023, baik PPPK 2022 maupun PPPK 2023 bersumber dari DAU yang ditentukan penggunaannya.

"Jadi, P3K yang sudah diangkat, ini anggarannya ada di dalam DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. Tapi yang masih formasi, kami taro uangnya, anggarannya di dalam DAU yang ditentukan penggunaannya," terang Adriyanto.

Menurut Adriyanto, DAU untuk gaji formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023 ditentukan penggunaannya agar Pemda bisa langsung mengangkat mereka yang sudah lulus seleksi P3K.

"Jadi, ini tujuannya untuk memastikan bahwa P3K yang sudah lulus seleksi harusnya bisa segera diangkat karena anggarannya sudah ada," katanya.

Dalam Nomor PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tertera proyeksi kebutuhan formasi PPPK dan total DAU untuk gaji PPPK kabupaten kota seluruh Indonesia, termasuk P3K Kabupaten Indragiri Hilir 2022 dan 2023.

Adapun rincian formasi PPPK 2022 Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebagai berikut:

Formasi PPPK Guru : 342 
Formasi PPPK Nakes : 60 
Formasi PPPK Teknis : 24 
Jumlah formasi PPPK : 426

Jumlah formasi P3K  2022 Kabupaten Indragiri Hilir lebih kecil dibandingkan proyeksi kebutuhan formasi PPPK 2023.

Jumlah proyeksi kebutuhan formasi PPPK 2023 Kabupaten Indragiri Hilir yang ditetapkan dalam PMK Nomor 212/PMK.07/2022 yakni 3.518.

 

Berikut rincian proyeksi kebutuhan formasi PPPK 2023 Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan lampiran PMK:

Formasi PPPK Guru : 3.480 
Formasi PPPK Nakes : 38 
Formasi PPPK Teknis : -  
Jumlah formasi PPPK : 3.518
Dalam PMK disebutkan data proyeksi kebutuhan formasi 2023 bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Data itu yang menjadi acuan Kementerian Keuangan menetapkan DAU yang diperhitungkan untuk gaji PPPK Kabupaten Indragiri Hilir  sebesar Rp 53 miliar.

Data tersebut akan menjadi salah satu rujukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam mengusulkan formasi PPPK 2023 ke Kementerian PANRB.

Pemkab Indragiri Hilir bisa saja mengusulkan formasi lebih kecil dari proyeksi. Namun konsekuensinya DAU yang akan diterima juga akan berkurang.

Sebagaimana diketahui DAU yang ditransfer pusat ke daerah melekat pada gaji dan tunjangan PPPK. DAU yang akan ditransfer disesuaikan dengan jumlah formasi P3K.

DAU untuk gaji dan tunjangan P3K bersifat specific grant. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk menggaji PPPK, tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain.

"(DAU) akan ditransfer kalau sudah diangkat P3K-nya sesuai dengan formasi kebutuhan yang ditetapkan pusat," ucap Mendikbudristek dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa 24 Januari 2023.

Nadiem mendorong Pemda mengajukan formasi PPPK 2023 sesuai alokasi DAU yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.

"Karena kalau tidak, ya uang itu tidak turun. Apa gunanya juga tidak mengangkat para P3K," kata Nadiem Makarim.

 

Dalam keterangan lampiran PMK Nomor 212/PMK.07/2022 disebutkan, bagian DAU penggajian formasi PPPK 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 serta gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya (THR).

Sedangkan bagian DAU penggajian formasi PPPK 2023 dihitung selama 3 bulan gaji dan tunjangan melekat.

Saat ini, seleksi PPPK 2022 Kabupaten Indragiri Hilir masih sedang berjalan dengan jadwal yang berbeda-beda.

Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 kini memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk (NI) yang dimulai sejak 12 Januari hingga 5 Februari 2023.

Sementara seleksi PPPK Guru 2022 masih menunggu pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada 2-3 Februari 2023.

Sedangkan seleksi PPPK Teknis baru sampai pada tahap jawab sanggah pada 19-25 Januari dan pengumuman pasca sanggah yang dijadwalkan pada 26-28 Januari 2023.

Pengangkatan PPPK Guru dan PPPK Nakes Kabupaten Indragiri Hilir 2022 rencananya akan dilaksanakan pada April 2023.

PPPK Kabupaten Indragiri Hilir 2022 bakal menikmati gaji pertama mulai April 2023. Sedangkan PPPK 2023 bakal menerima gaji pertama pada Oktober 2023.

 

Adapun besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900-2.686.200
Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200-2.843.900
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200-2.964.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500-3.089.600

Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600-3.879.700
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700-4.043.800
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-4.214.900
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100-4.393.100

Gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-4.872.000
Gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-5.078.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700-5.292.800
Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.359.000-5.516.800

Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100-5.750.100
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.649.200-5.993.300
Gaji PPPK golongan XV: Rp 3.803.500-6.246.900
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 3.964.500-6.511.100
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.132.200-6.786.500

Demikian besaran alokasi DAU dan proyeksi kebutuhan formasi PPPK Kabupaten Indragiri Hilir 2023, jadwal pengangkatan dan besaran DAU gaji P3K Kabupaten Indragiri Hilir 2023.**