Rokok Ilegal Sebanyak 445 Dus Berhasil Amankan di Pulau Kijang

Senin, 09 Desember 2019

Indragirione.com,- Polres Inhil bersama KPPBC TMP C Tembilahan berhasil menggagalkan kurang lebih 445 dus rokok merk Luffman di perairan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Indragiri Hilir, Senin (9/12/2019) pagi.

"Diperkirakan nilai barang tersebut senilai Rp 2.848.000.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.579.750.000," sebut kepala Bea Cukai Inhil, Anton Martin.

Adapun kronologis penangkapan, berdasarkan informasi masyarakat adanya kapal bermuatan rokok illegal berlokasi di Pulau Kijang, Reteh, Indragiri Hilir, Riau.

"Ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian oleh tim Patroli Laut (patla) speed BC 10008 disekitar Pulau kijang, dan berkoordinasi dengan Polres Inhil dan Polsek Pulau Kijang," sebutnya

Katanya, kapal ditemukan dalam kondisi kandas disekitar pohon nipah, diduga kapal digunakan sebagai gudang bermuatan rokok illegal.

"Barang Bukti dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan pencacahan proses tindak lanjut," pungkasnya

Laporan: Fajar Satria