Rumah Restorative Justice Kejari Inhil Diresmikan

Senin, 30 Mei 2022

Peresmian rumah Restorative Justice

INHIL,- Rumah Restorative Justice (RJ) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang ditaja oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan pertama kali resmi di Launching di Desa Pulau Palas, Senin (30/5/2022).

Peresmian dihadiri Bupati Inhil H Wardan, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Kapolres Inhil, Dandim 0314 Inhil beserta Unsur Forcopimda dan Forcopimcam Tembilahan Hulu. 

Dalam sambutannya Bupati Inhil H M Wardan menyampaikan RJ merupakan program Jaksa Agung yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan dilaksanakan di desa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Restorative Justice bertujuan agar segala permasalahan-permasalahan hukum di Desa terkait tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat dan tokoh-tokoh agama kemudian Jaksa akan hadir sebagai mediator sehingga tercapai suatu perdamaian," kata Wardan.

Wardan berharap dengan adanya RJ permasalahan di Desa bisa penanganan perkaranya bisa cepat terselesaikan.

"Saya harap dengan adanya Rumah RJ ini penanganan perkara disetiap Desa bisa terselesaikan dengan cepat, tepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga yang didapat dari seluruh lapisan masyarakat dengan menghindari stigma negatif," ucapnya.

Senada itu Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih mengatakan prinsip keadilan Restorative mempertemukan korban dan pelaku tindak pidana bersama dengan keluarga korban dan pelaku serta tokoh masyarakat.

"Restorative Justice memberikan alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi,  kedamaian, ketentraman, persamaan persaudaraan dan kekeluargaan dalam masyarakat daripada penghukuman atau pemenjaraan keadilan restoratif merupakan sebuah harapan yang mampu menyelesaikan perkara tindak pidana tanpa melalui meja hijau ataupun melalui pengadilan," ujar Rini.

Rini menambahkan nantinya program Rumah RJ ini akan dibentuk disetiap Kecamatan se Kabupaten Inhil.

"Tentunya progam rumah RJ akan terus berlanjut, hari ini kami Launching di Desa Pulau Palas, kedepannya disetiap Kecamatan akan dibentuk juga. Selain sebagai tempat untuk mendamaikan juga akan dilakukan kegiatan-kegiatan terkait dengan penyuluhan hukum ataupun penerangan hukum," tambahnya. 

Sementara itu, Camat Tembilahan Hulu Ridwan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Inhil dan Kejaksaan Negeri Tembilahan beserta Unsuru Forcopimda atas terealisasinya Rumah RJ ini. 

"Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya dan setinggi-tingginya atas Launching perdana Rumah Restorative Justice di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, mudah-mudahan semua yang ada di Desa kalau ada kejahatan-kejahatan kriminal yang kecil mari kita sama-sama kita selesaikan karena ini salah satu untuk mengurangi kejahatan-kejahatan yang ada di Desa," tuturnya.