Rutan Polres Inhil dan Lapas Kelas IIA Tembilahan Alami Over Kapasitas

Kamis, 08 Oktober 2020

Ilustrasi

Indragirione.com,- Menurut data yang diperoleh dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, kapasitas ruang napi atau warga binaan mengalami over kapasitas (penuh).

"Kapasitas ruang untuk napi atau warga binaan penuh bisa dikatakan overload, kapasitas LP mestinya hanya 216 orang ini, namun dihuni sebanyak 676 orang warga binaan," jelas Plh Lapas Kelas IIA Tembilahan, Muliawarman saat dikonfirmasi Indragirione.com, 8 Oktober 2020.

Namun dikatakan Muliawan, ketika hakim memutuskan hukuman pidana kepada tersangka, Lapas Kelas IIA Tembilahan sebisa mungkin menerima.

Over kapasitas juga dialami Ruang Tahanan (Rutan) Polres Inhil. Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing mengungkapkan Rutan juga mengalami over kapasitas.

"Mengurangi adanya tindak kejahatan berdampak pada penambahan tahanan yang mengakibatkan over kapasitas tadi,  Kapolres Inhil menurunkan Tim Pencegahan yaitu patroli terdiri dari Lantas, Shabara, Binmas, Intel, Reskrim, satnarkoba untuk mengantisipasi adanya tindak 3C sekaligus bentuk kejahatan lainnya," kata AKP Indra.

3C dijelaskannya yaitu, Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

"Tim Patroli ini juga beroperasi di lautan, mulai bekerja sama dengan angkatan laut dan bea cukai untuk saling berkomunikasi dan berkoordinasi mengantisipasi penyelundupan narkoba, curas laut atau perampok laut. Itu semua untuk mengantisipasi angka kejahatan dan kasus yang nanti mempengaruhi over kapasitas tahana," jelasnya.

Namun jika memang ditemukan kasus pidana, Ia mengatakan penanganan kasus dapat dilakukan melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) yang menekankan penyelesaian kasus pidana menggunakan ADR sepanjang disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara, seperti secara kekeluargaan, atau ganti rugi.

"ADR dapat dilakukan sebelum terbit laporan polisi, jadi pihak kepolisian menjadi ruang fasilitator diantara kedua belah pihak," tutur AKP Indra.

Opsi kedua, mengubah arah pendekatan pemidanaan yang sifatnya retributive justice (RJ) (pembalasan) menjadi pendekatan restorative justice (pemulihan).

"Jika sudah terbit laporan polisi, namun kedua belah pihak memiliki itikad baik yang objeknya barang atau kerugian materi sebelum SPDP ke jaksa, pihak terkait lainnya untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan ditengahi oleh fasilitator (polisi)," ucap AKP Indra.

Untuk kasus lainnya, seperti kasus yang tidak cukup bukti atau tidak terbukti dihentikan.

"Itu semua sudah diatur dalam perundang-undangan," tukasnya.