RUU KUHP, Sebabkan PKS Pecah, Siapa Menolak dan Mendukung?

Jumat, 20 September 2019

Indragirione.com, – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak satu suara dalam menyikapi keputusan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RUU KUHP.


Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil menyebut penundaan tidak perlu dilakukan.

“Sebaiknya jangan ditunda. Jika ada hal-hal yang belum sesuai, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk disesuaikan,” ujar Nasir kepada wartawan, Jumat (20/9).

Nasir justru mengingatkan Jokoiwi bahwa dalam pembahasan tingkat satu di Komisi III bersama Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laloly sudah disepakati semua soal isi dari RUU KUHP.

“Sebab pengambilan putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal presiden akan menunda pengesahan RUU KUHP,” jelasnya.

Pendapat berbeda disampaikan kolega Nasir di PKS, Mardani Ali Sera. Menurutnya, sudah tepat pengesahan ditunda untuk mengkaji catatan-catatan yang ada dalam RUU KUHP.

“Masih ada sembilan catatan dan perlu pendalaman. (Saya) cenderung menunda,” kata Mardani yang aktif di Komisi II DPR.

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengkaji dan mendengar kritikan masyarakat, alhasil ia menyebut pengesahan RUU harus ditunda hingga DPR periode baru.

“Untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata Jokowi.



(sta/rmol/pojoksatu)