Sampaikan Pendapat Akhir, Bupati HM Wardan Hadiri Paripurna Ke- 5 Masa Persidangan I Tahun 2022

Senin, 07 Februari 2022

Indragirione.com, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke- 5 Masa Persidangan I Tahun 2022 dengan agenda Penyampaian pendapat akhir Bupati terkait Hasil pembahasan panitia khusus DPRD Terhadap Ranperda  No 10 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023.

 

Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Inhil ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Dr. H Feriyandi, ST, MT, MM,  dan  di hadiri langsung Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Forkopimda Inhil, Para Staf Ahli Bupati, Asisten serta Kepala OPD, bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD  Kabupaten Indragiri Hilir, Senen, (07/02/22).

 

 

Dalam pidato pendapat akhir tersebut Bupati HM. Wardan menyampaikan, “Setelah dilakukan serangkaian agenda yang penuh dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen perubahan RPJMD  tahun 2018-2023 yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan, atas masukan dan saran yang diberikan oleh panitia khusus (pansus) DPRD  Kabupaten Indragiri Hilir, alhamdulillah atas kerjasama pimpinan dan anggota panita khusus (pansus) bersama pihak Pemerintah Daerah, sehingga pada hari ini telah dapat diambil persetujuan bersama Bupati Indragiri Hilir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir  tahun anggaran 2022, yaitu : rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2018-2023 yang akan segera ditetapkan dan diundangkan.”

 

Sidang Paripurna Ke- 5 Masa Persidangan I Tahun 2022 Juga di laksanakan penandatangan berita acara persetujuan bersama, antara Bupati Inhil dan DPRD Inhil terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda No 10 tahun 2019, tentang RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2018 – 2023, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Indragiri Hilir .