Sarpol PP Inhil Tertibkan PKL dan Tempat Usaha

Jumat, 25 Maret 2022

Tembilahan,– Keberadaan Beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, diakui mengganggu penampilan kota di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

Mengingat akan hal itu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan, pengendalian dan penertiban PKL, terus melakukan pengawasan tegas, namun tetap profesional, humanis, religius dan santun.

Penertiban dan himbauan kepada pedagang dan dilanjutkan dengan melakukan pendataan ke beberapa pedagang, Jum’at (25/03/2022).

Kegiatan ini didasari oleh Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Kab. Inhil No.40/SP-P0L.PP/OPS/II/2022 Tanggal 25 Februari 2022 tentang patroli keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
Dari hasil patroli pengawasan, ternyata Masih didapati pedagang yang melanggar dengan berjualan di Bahu Jalan, sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. 

Beberapa kali dilakukan penertiban dan himbauan, sayangnya masih ada Pedagang Kaki Lima (PKL) membandel. sebanyak dua orang Pedagang Kaki Lima ditemukan di Jalan Baharuddin Yusuf dan Jalan Soebrantas Tembilahan. Selain itu, tim juga menemukan satu pemilik usaha cucian motor yang meletakkan plang nama cucian di Bahu jalan.

“Tim memberikan arahan kepada para pedagang dan dimohon untuk merapikan dagangannya sebaik mungkin sehingga tidak mengganggu pengguna jalan. Tim juga memberi himbauan kepada pemilik usaha cucian tersebut untuk merapikan plang nama yang memakan bahu jalan,” Ucap BUDI FERNI selaku Komandan Regu.

Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan patroli pengawasan Pedagang Kaki Lima ini terus dilaksanakan secara berkala. Demi menciptakan kota yang rapi, bersih dan tertib.