Sat Narkoba Polres Inhil Tangkap Dua Pengedar Sabu

Selasa, 23 Januari 2024

Sat Narkoba Polres Inhil Tangkap Dua Pengedar Sabu

Inhil,- Sat Narkotika Polres Inhil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu, Senin (22/1/2024), di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil.

Dua pelaku inisial WS (34) dan EP (37) tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,13 gram di rumahnya.

"Kedua pelaku ini berperan sebagai pengedar," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.

Keduanya dikenai pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam 20 tahun penjara," sebutnya.

Pengungkapan kasus ini bermula informasi dari masyarakat yang diterima anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil.

"WS dan EP ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan. Setelah dilakukan penyelidikan, mereka kami amankan dari rumah EP. Dengan disaksikan warga setempat, juga kami menemukan narkotika jenis sabu di kantong celana pelaku," sebutnya.

Pihak kepolisian mengaku masih memburu satu pelaku lainnya sebagai pemasok barang haram tersebut.

"Ya ada pelaku lain inisial S yang masih kami lakukan pengembangan," pungkasnya.