Sat Reskrim Polres Inhil Amankan 27 Liter Miras Jenis Tuak saat Patroli

Ahad, 26 April 2020

Indragirione.com,- Sat Reskrim Polres Inhil, Riau mengamankan 27 liter minuman keras (miras) berjenis tuak saat giat patroli.

Minuman keras tersebut diamankan dari seorang penjual yang terletak di Jalan Telaga Biru Kecamatan Tembilahan, Sabtu (25/4/20) sekira pukul 22.00 WIB.

Giat tersebut dipimpin oleh Kasat reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing bersama  7 orang anggota Opsnal Satreskrim, dengan menyisiri Jalan Swarna Bumi, Jalan Lingkar, Tanjung Harapan, Pekan Arba, Terminal, serta sekitaran pelabuhan.

“Barang bukti dibawa ke Polres Inhil dan terhadap penjual tuak dilakukan pembinaan agar tidak menjual tuak kembali," kata Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhut Sihombing.

Selain itu juga ditemukan rombongan remaja sedang berkumpul di sekitar Jalan Pekan Arba yang selanjutnya dihimbau untuk bubar dan pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya di sekitar Jalan Prof M Yamin juga ditemukan rombongan remaja yang sedang meminum tuak, juga dihimbau untuk bubar dan pulang ke rumah masing-masing.

Dijelaskannya, razia tersebut dalam rangka antisipasi penyebaran corona virus (covid-19) serta aksi curanmor, begal, sajam, lundup, serta pengkonsumsi miras.

“Giat ini dalam rangka meningkatkan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan kamtibmas dan gangguan tindak pidana lainnya,” tutupnya.