Satgas Covid-19 Diminta Bekerja Ekstra Sosialisasi dan Edukasi Prokes

Jumat, 06 Agustus 2021

Firdaus ST MT

Indragirione.com, - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru diminta untuk bekerja ekstra, meningkatkan sosialisasi dan edukasi di pasar-pasar dan rumah ibadah, khususnya terkait kepatuhan protokol kesehatan (prokes). 

Permintaan ini disampaikan Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, sebab hingga kini aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV masih sulit untuk diterapkan di pasar maupun rumah ibadah tersebut.

"Untuk itu, tim harus lebih ekstra lagi memberikan bimbingan baik di pasar maupun di rumah ibadah," pintanya, Kamis (5/8/2021).

Wako Firdaus berharap dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi, oknum-oknum yang masih tidak peduli seperti ingin mengaktifkan aktivitas di rumah ibadah, mereka bisa mengerti dan paham.

Menurutnya, jika sosialisasi dan edukasi tidak ditingkatkan, dikhawatirkan oknum yang masih abai itu akan mempengaruhi orang banyak yang sudah peduli dan mau mematuhi prokes pencegahan Covid-19 dengan penerapan 5 M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. 

"Karena 10 persen saja yang tidak peduli, itu bisa sia-sia pekerjaan kita. Karena ulah oknum yang masih tidak mau mengerti ini, itu bisa mempengaruhi yang sudah peduli," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan PPKM Level IV, terdapat berbagai aturan yang harus dipatuhi. Seperti di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan,
dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. 

Kemudian untuk tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. (wyu)