Satpol PL Inhil Ciduk ASN dan Non ASN di Warung Makan

Selasa, 22 Maret 2022

Tembilahan,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir, kembali menciduk sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pegawai Non ASN yang keluyuran dibukan jam istirahat dan malah mengunjungi area tempat makan dengan berpakaian dinas, Selasa (22/3).

Giat yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB berhasil menjaring sebanyak dua orang ASN dan satu orang Non ASN dari dinas pendidikan, tiga orang Non ASN dari dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan satu pegawai Non ASN dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Ketujuh para pegawai ini ditemukan tengah asyik santai pada beberapa tempat makan yang berbeda diantaranya Jalan H. Said, Jalan Kartini, dan Jalan Abdul Manaf.

Para pegawai tersebut terjaring dalam razia penegakan disiplin (Gakplin) bagi Aparatur di Lingkup Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Satpol PP bersama dengan OPD terkait.

Zulfan. R, SE selaku Danlap yang bertugas menuturkan dasar kegiatan razia ini yaitu Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja dinas daerah.

Beliau juga menambahkan “Pada kesempatan ini juga selain menerapkan Penegakkan Disiplin bagi ASN dan Non ASN petugas melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19,” demikian ujarnya.

Para pegawai didata oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan diberikan teguran serta himbauan untuk tidak berkeliaran pada saat jam kerja efektif, jika masih melanggar tidak menutup kemungkinan akan diadakan sanksi yang lebih tegas