Satpol PP Inhil Adakan Rapat Persiapan Penertiban Reklame Berskala Besar Bersama OPD Terkait

Kamis, 27 Januari 2022

INHIL,- Dalam rangka persiapan pelaksanaan penertiban reklame berskala besar di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dilaksanakan rapat koordinasi bersama instansi terkait diantaranya Badan Pendapatan Daerah Kab. Inhil, DPMPTSP Kab. Inhil, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir. Dibuka oleh Kasat Pol PP Kab. Inhil, Martha Haryadi SH.MH. Selasa 25/01/2022, Kasatpol PP berharap dukungan penuh dalam kegiatan persiapan penertiban reklame berskala besar dengan target operasi reklame yang telah kadaluarsa, tidak membayar pajak serta penempatan yang tidak sesuai pada tempat yang bertentangan dengan Perda 11 Tahun 2016. 

Pada kesempatan itu, Kepala DPMPTSP Kab. Inhil memberikan respon yang positif terhadap kegiatan penertiban reklame tersebut mengingat pada tahun 2021 begitu banyak reklame yang terpajang, namun hanya ada 6 pemohon yang mengajukan izin. Disisi lain, DPMPTSP mengaku cukup kewalahan untuk mengawasi perizinan reklame, apalagi sistem perizinan sekarang telah mengarah ke sistem online yang terpusat, maka dari itu beliau sangat mendukung apa yang akan di lakukan Satpol PP untuk mengawasi setiap pemasangan reklame baik itu reklame komersil maupun reklame non komersil. 

Selain itu Kepala Bapenda juga mendukung penuh diadakannya penertiban Reklame berskala besar mengingat pada tahun 2021 lalu ada peningkatan kurang lebih 200 persen pendapatan daerah dari pajak reklame. Harapannya dengan bersumber dari pajak reklame dapat membantu pemerintah daerah dalam perencanaan kegiatan pembangunan. “Perlu adanya komitmen bersama dari Kepala Daerah dan DPRD Kab. Inhil Perizinan, Bapenda, PUTR, Dinas Kesehatan dan Satpol PP agar lebih bersinergi dalam penyampaian penyelenggaraan reklame” Ucapnya. 

Dikesempatan yang sama Kepala Seksi Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa ada sekitar 530 reklame brand rokok yang terpasang dan ini tidak sesuai dengan Perda KTR yang kita miliki namun disisi lain brand reklame rokok memiliki potensi terhadap pemasukan APBD sama seperti Kodya Pekanbaru dan Kab. Inhu. Maka dari itu kedepan dirasa perlu melakukan revisi Perda KTR Kab. Inhil.

Di lain sisi Dinas PUTR Kab. Inhil menyampaikan adanya penambahan dalam bangunan atau IMB yang menyalahi aturan daerah, secara berkelanjutan beliau berharap ini juga harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak terkait.

Di akhir rapat Kasat Pol PP mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD terkait yang telah mendukung dan memberikan saran terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan. “Terima kasih kepada instansi yang mendukung penuh terhadap kegiatan ini, kedepannya akan dibentuk tim teknis dalam menyampaikan informasi tentang wajib pajak secara berkelanjutan agar lebih bersinergi.” Demikian tutup pak Martha.