Satpol PP Inhil Amankan Sepasang Sejoli Saat Duduk Santai di Taman

Rabu, 23 Februari 2022

INHIL,- Niat hati ingin bersantai bak dunia milik berdua, Sepasang muda mudi ini di pergoki oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja pada saat giat patroli. Rabu malam (23/02/2022)

Muda mudi asli Tembilahan yang berisinial MA(18) dan SF(16) ini ditemukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota atau yang dikenal dengan taman jalan Swarna Bumi.

Keduanya tertunduk malu ketika terciduk sedang berdua-duaan ditempat minim penerangan bahkan hingga larut malam. Padahal satu diantara mereka masih dibawah umur.

Sepasang sejoli ini juga terbukti menjadi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020 karena duduk tanpa menjaga jarak juga tidak menggunakan masker.

Demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan pentingnya prokes dan bahayanya coronavirus disease (Covid-19), Sepasang kekasih tanpa ikatan suami istri ini diberi pembinaan lalu diarahkan untuk segera kembali pulang kerumah masing masing, guna untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Sudah dilakukan pembinaan dan nama mereka juga sudah terdata apabila nanti ketauan kembali melanggar , tentunya akan diberikan sanksi lebih. Kami juga mengharapkan peran orangtua dalam mengawasi anak anaknya.” Ucap Nopriwan selaku komandan regu malam itu.

Beliau juga menambahkan, selain bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19, patroli ini juga merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016. Terlebih lagi belakangan ini sudah sering ditemukan berbagai jenis penyakit masyarakat.