Satpol PP Inhil Cegah Tindak Kenakalan Remaja Di Wilayah Tembilahan

Senin, 28 Maret 2022

Tembilahan,– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan terhadap Gangguan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat sekaligus Patroli Keliling Penegakkan Disiplin Protokol kesehatan, Senin(28/03/2022).

Kegiatan patroli rutin dilakukan merujuk pada Intruksi Bupati Indragiri Hilir Nomor : 439.30/INS/III/2022/336.5 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit masyarakat.

Tim mendapat laporan dari anggota satpol PP yang melaksanakan piket di kantor bupati pada pukul 21.00 WIB bahwasanya di Jalan Pendidikan Tembilahan tepatnya di Mesjid YAMP Pancasila ada seorang pemuda yang sedang ngelem. Tim pun langsung menuju lokasi dan menemukan pemuda berinisial E (25) warga Kelurahan Seberang Tembilahan, langsung diamankan ke Mako Satpol PP Kab. Inhil.

Mabuk lem atau ngelem adalah sebuah cara untuk mendapatkan sensasi “melayang” atau dikenal dengan istilah nge-fly dengan menghirup aroma lem. Ngelem merupakan cara alternatif untuk mabuk yang lebih murah jika dibandingkan dengan membeli obat terlarang. Ada banyak resiko yang dapat timbul apabila seseorang menghirup lem baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Setelah digiring ke Mako ternyata pemuda ini sebelumnya pernah di amankan ketika Pengamanan Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ) bersama Dinas Sosial Kab. Inhil, dikarenakan kondisi pemuda ini dalam gangguan kejiwaan, selanjutnya petugas menghubungi pihak keluarganya dan yang bersangkutan di arahkan untuk segera di bawa pulang pihak keluarga.

Tim kemudian melakukan patroli, sekitar pukul 22.10 WIB dan menemukan delapan Orang muda mudi berinisial R (26), J (31), A (17), S (20), A (17), F (17), RR (17) dan N (18) yang sedang asyik nongkrong dan mengabaikan protokol kesehatan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan. Tim kemudian memberikan himbauan kepada muda mudi tersebut agar dapat segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Sekitar pukul 23.10 WIB, Tim mendapat laporan masyarakat bahwasanya di rumah Kediaman Bupati Indragiri Hilir di Jalan Kesehatan Tembilahan, di sinyalir adanya Pemuda yang sedang Balapan Liar. Tim langsung meluncur ke lokasi tersebut dan tidak menemukan Pemuda tersebut, diduga mereka telah kabur melarikan diri. kemudian Tim menyisir kembali ke jalan Swarna Bumi Tembilahan tepatnya di Gedung F, tim menemukan dua orang teman dari pemuda yang ikut balapan liar dan langsung diamankan ke Mako Satpol PP untuk diproses.

“Tim memberikan pembinaan akan dampak yang ditimbulkan dari balapan liar, selain mengganggu kelancaran jalan juga mengganggu Ketentraman masyarakat sekitar akibat suara kenalpot. Dikhawatirkan bukan hanya dari sisi keselamatan dan keamanan berkendara saja yang terancam, juga memicu perkelahian. Kedua Remaja ini juga diberikan sangsi membersihkan ruangan Mako Satpol PP Kab. Inhil.” Tegas ADHA LINDA selaku Perwira Pengendali.