Satpol PP Inhil dan BPOM Tutup Tempat Praktek Kesehatan Tak Miliki Izin

Senin, 16 Agustus 2021

Indragirione.com,- Satpol PP Indragiri Hilir (Inhil) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskesmas Gajah Mada menutup salah satu tempat praktek kesehatan tradisional inisial RST, karena tidak memiliki izin operasional.

RST adalah milik ZU, beralamat di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan yang tidak memiliki izin beroperasi di wilayah Inhil dan juga meracik bahan obat dari obat-obatan kadaluwarsa. 

Hal itu diketahui setelah pihak Satpol PP, BPOM, Dinkes Inhil melakukan pengecekan terhadap praktek tersebut, Senin (16/8/2021).

"Sesampainya ditempat praktek itu, kami langsung menanyakan prihal izin usaha atau izin buka praktek. ZU lalu mengeluarkan surat izin yang sudah habis masa aktifnya, itupun izin prakteknya di Jambi pada tahun 2005 pula," ungkap Kasat Pol PP Inhil, Marta Haryadi. 

Instansi terkait juga meminta menunjukkan ruangan praktek ZU, di sana ditemukan beberapa alat praktek yang sama seperti digunakan tim medis saat memeriksa pasien. Sementara pihak Dinkes mengatakan, pemakaian alat-alat itu harus orang yang memiliki izin dan telah mengikuti pelatihan. 

"Kami juga menanyakan beberapa obat yang diberikan kepada pasien untuk dikonsumsi dan ternyata obat tersebut diraciknya sendiri. Pihak Badan BPOM menayangkan kadar obat yang diracik, ZU menjelaskan kadar obat yang membingungkan membuat kami curiga. Dan benar saja saat dia diminta untuk menunjukkan dimana penyimpanan obat yang diracik, awalnya Ia keberatan," ungkap Marta. 

Setelah dibantu anggota Satpol PP, maka ZU dengan terpaksa menunjukkan tempat penyimpanan obatnya. Ia menyimpannya di dalam lemari kamar belakang. 

"Di kamar belakang, tim menemukan beberapa kardus yang berisikan jenis obat didalamnya dan tim juga mendapati obat yang sudah kadaluarsa atau expired," jelasnya. 

Badan POM langsung menyita obat itu untuk diperiksa karena sangat membahayakan bagi pasien yang mengkonsumsinya. 

"Setelah selesai melakukan pengecekan, ZU dipanggil agar menutup sementara usaha praktek tersebut, sebelum mengurus surat izin usaha dan izin praktek hingga selesai. Baliho yang dipasang didepan rumah ZU pun diminta untuk diturunkan hingga izinnya sudah keluar," tukasnya.