Satpol PP Inhil Dapati ASN dan Honorer Sedang Ngopi di Jam Kerja

Selasa, 25 Januari 2022

INHIL,- Berdasarkan Surat Bupati Inhil nomor: 862/BKPSDM-PKPKPA/260.18 Tanggal 16 Februari 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara , Satpol PP Kab Inhil di dampingi oleh BKSDM dan INSPEKTORAT Kab Inhil, terus melaksanakan penegakan disiplin bagi ASN/Non ASN secara berkala. Hari ini Selasa(25/01/2022) pukul 09.30 WIB tim kembali bergerak menyusuri tempat-tempat yang disinyalir ramai dikunjungi oleh aparat pemerintahan.

Kegiatan patroli dimulai dari jalan hj said hingga jl keritang ini berhasil menjaring 1 ASN dan 3 orang NON ASN yang tengah santai ngobrol di kedai kopi pada saat jam kerja efektif. Ke 4 orang tersebut pun tidak berkutik, tidak bisa membela diri, dan harus menerima sanksi yang diberikan.

Penelusuran dimulai dari Jalan H Said hingga Jalan Keritang Tembilahan dalam patroli kali ini berhasil terjaring 1 orang ASN dan 3 orang NON ASN yang tengah santai ngobrol di kedai kopi pada saat jam kerja efektif. EMPAT orang tersebut kemudian didata dan diberi arahan oleh tim agar kedepannya tidak melakukan hal yang sama.

“Lagi lagi kami Tim kami menemukan pegawai yang masih korupsi akan waktu jam kerja efektif. Ironisnya, para pimpinan di satuan kerja seakan-akan tidak tau dengan hal tersebut, semoga kedepan para pimpinan di masing masing instansi bisa memantau dan memberikan tindakan bagi pegawai yang keluyuran. ” Ungkap Plt. Kabid PPHD Hady Rahman, S.sos, M.Si

Meskipun telah beberapa kali diberikan himbauan berkenaan kegiatan pendisiplinan bagi ASN dan NON ASN, namun masih terdapat beberapa pegawai yang melanggar dengan bercengkrama sambil ngopi saat jam kerja efektif.

Tim Penegakan Disiplin akan terus melaksanakan kegiatan ini dengan harapan dapat meminimalisir pegawai yang melanggar jam efektif kerja dan jika masih didapati kemungkinan besar akan dilakukan pemberian sanksi yang tegas.