Satpol PP Inhil Dapati Pegawai di Inhil Korupsi Waktu

Senin, 21 Februari 2022

INHIL,- Kegiatan minum kopi telah menjadi gaya hidup di tengah masyarakat. Baik pagi, siang ataupun malam. Biasanya kopi menjadi sahabat karib roti atau kue lainnya. Diseduh, sembari berbincang diwaktu santai dan harusnya bukan pada saat jam kerja efektif, seperti para pegawai yang didapati Satpol PP Kabupaten Inhil pagi ini, Senin (21/02/2022). 

Satuan Polisi Pamong Praja bersama Stakeholder terkait melaksanakan giat patroli Pengawasan Disiplin ASN dan non ASN pada jam efektif kerja di warung kopi dan tempat makan pagi di wilayah Tembilahan.

Kegiatan ini dilandasi atas keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 16/ SEKDA/ I/ HK-2022 guna menciptakan para pegawai ASN maupun non ASN yang disiplin dan tertib dalam menjalankan tugas.

Tim mulai patroli memulai dari jalan kembang, jalan Diponegoro hingga jalan H said, didapati 1 orang ASN dan 11 non ASN yang terciduk diwarung kopi dan tempat makan. Pada saat didatangi oleh Satpol PP, para pegawai berseragam ini tertunduk menahan malu karena telah didapati korupsi jam efektif kerja.

“Para pegawai ini sedang asyik ngobrol sembari menikmati makanan dan minuman pada saat jam efektif kerja, bahkan mungkin bisa berjam jam. Bagi mereka yang terjaring, akan kami data untuk diketahui oleh pimpinan, meskipun pihak yang terjaring baik ASN maupun non ASN gaplin tidak semua dapat kooperatif dalam memberikan keterangan indentitas dirinya dan terkesan menutupi nutupi,” ucap Hartono selaku komandan regu.

kegiatan ini akan terus di laksanakan secara berkala sesuai perintah Kasatpol PP Kabupaten Inhil. Agar para pegawai dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.