Satpol PP Inhil Kembali Temukan Beberapa PKL Langgar Perda

Selasa, 15 Februari 2022

INHIL,- Pedagang kaki lima, atau yang sering disebut PKL merupakan pedagang yang kebanyakan berjualan dengan memanfaatkan area pinggir jalan raya dan beberapa fasilitas umum di suatu wilayah.

Untuk menciptakan suasana yang kondusif, tertib, bersih dan rapi, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di Tembilahan, Selasa (15/02/2022). 

Alhasil, didapati Pedagang Kaki Lima yang berjualan di atas bahu jalan, tentunya ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat yang berlokasi di Jalan M. Boya Tembilahan.

“Sebanyak lima orang pedagang berinisial MT (42), S (37), b (45), E(32) dan M (40) diberi himbauan tegas namun tetap humanis serta didata. Pendataan ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar keberadaan PKL yang berjualan di jalan dan titik strategis tidak mengganggu ketertiban serta keindahan kota, seperti tidak menggunakan bahu jalan dan trotoar,” jelas Yondesmi, SE selaku Kasi Tibum Tranmas & Dalmas satpol PP Kab. Inhil.

Para pedagang mengakui kesalahan yang mereka lakukan, dan bersedia diarahkan agar menjajakan dagangan dengan lebih tertib dan rapi. “Ya pak kami menuruti apa yang disampaikan oleh petugas, terima kasih kami sudah diingatkan” tutur M salah seorang pedagang yang dagangannya di rapikan.