Satpol PP Inhil Lakukan Pengawasan Pedagang Setiap Saat

Kamis, 24 Maret 2022

Tembilahan – Untuk memelihara aset yang disediakan oleh pemerintah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir memantau serta menertibkan segala hal yang mungkin bisa mengganggu tampilan kota, demi menciptakan tatanan kota yang rapi, kegiatan penertiban ini dilaksanakan seluruh wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

Salah satu bagian yang cukup berpengaruh yakni Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih saja menjajakan dagangannya pada fasilitas umum yang sering dilewati oleh masyarakat. Padahal sudah jelas dilarang oleh pemerintah daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir kembali menemukan pelanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 pada sejumlah wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu (24/3)

Kali ini penelusuran dilakukan mulai dari Jalan Ahmad Yani, Jalan Tanjung Harapan dan Jalan Kembang.

Didapati lima orang pedagang yang berjualan menyalahi aturan. “Masyarakat pelanggar ini menjajakan dagangannya mulai dari di pinggir jembatan, di badan jalan dan simpang perempatan jalan. Selain dapat merusak tatanan kota, ditakutkan akan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain”, ucap YONDESMI, SE, Kasi Tibum Tranmas & Dalmas satpol PP kab. Inhil.

Para pedagang pelanggar ini diarahkan untuk merapikan dagangannya, agar tidak terlalu dekat dengan jalan raya.

Ketika tim tiba di Jalan Kembang, didapati kembali masyarakat yang menyalahgunakan fasilitas umum. Jalan yang ramai dilewati masyarakat ini dijadikan tempat untuk meletakkan bahan material bangunan.

Tim menghampiri pemilik bahan material berjenis pasir tersebut dan menghimbau untuk tidak memakan badan milik jalan sebagai kepentingan pribadi.

Semua pelanggar yang diberikan himbauan oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil mengikuti arahan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.