Satpol PP Inhil: PKL Dilarang Jualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Senin, 28 Juni 2021

Indragirione.com,- Tim URC Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir, (Inhil), berikan himbaun para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area trotoar dan bahu jalan, Minggu malam (28/6/2021).

Para petugas Satpol PP memberi himbauan kepada para pedagang kali lima(PKL) yang dagangannya berada di atas trotoar maupan dibahu jalan, seperti di jalan Sudirman dan Menyapa Boya Tembilahan. 

Kasat Pol PP Inhil Marta Haryadi mengatakan bahwa sementara kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan himbauan penertiban kepada PKL yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan. 
 
“Bahkan bisa saja nanti untuk kedepannya juga akan dilakukan penertiban, jika para PKL ini tidak mengindahkan himbauan kami,“ jelasnya.

Menurut Marta, pedagang yang berjualan di trotoar jalan adalah pedagang buah musiman.

“Silahkan berjualan mencari rezeki tidak ada yang melarang, namun harus mengerti dan taat dengan peraturan. Ini adalah peraturan perundang-undangan negara bahwa tidak boleh berjualan di trotoar jalan," kata Marta. 

Selain itu, Tim URC Satpol PP Inhil mendapat laporan dari masyarakat, di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan Hulu ada tumpukan material bangunan. 

"Anggota kami langsung menuju lokasi menyampaikan kepada pelangsir materialnya agar tidak ada penumpukan bahan material di badan jalan yang bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan," paparnya. 

Giat patroli rutin juga dilaksanakan Tim URC Satpol PP Inhil, dimana tim mendapat informasi sejumlah pemuda sedang meminum minuman keras jenis tuak di dekat Stadion Beringin. 

"Ketika tim meluncur ke Stadion Beringin, para pemuda yang sedang minum tuak pada kabur dan tidak terlacak oleh tim. Namun tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk terus melaksanakan patroli, Gedung F Tembilahan yang dianggap paling rawan tindakan penyakit masyarakat pun disisir, tetapi hasilnya tetap nihil," tambah Marta.