Satpol PP Inhil Sita Barang Dagangan Milik PKL yang Jualan Diatas Jembatan Parit 10

Jumat, 25 Juni 2021

Indragirione.com,- Satpol PP Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan dan menyita barang dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas Jembatan Parit 10 Tembilahan Hulu, Kamis (24/6) lalu. 

Penertiban dilakukan saat Satpol PP Inhil patroli keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu. 

"PKL yang sering berjualan diatas jembatan Parit 10 ini sudah beberapa kali kami himbau dan kami tegur baik secara lisan maupun tertulis agar tidak berjualan disini, namun mereka seakan-akan acuh. Maka kemarin, kami sita semua barang dagangan mereka beserta perlengkapannya," kata Kasat Pol PP Marta Haryadi saat dikonfirmasi, Jum'at (25/6/2021). 

Ia menjelaskan, berjualan diatas jembatan adalah melanggar peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Inhil nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat.

"Dalam hal ini mereka melanggar ketertiban umum, berjualan diatas jembatan sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang seharusnya lancar dan aman," ujarnya. 

Terlihat barang sitaan diangkut Tim patroli satpol PP Inhil, seperti keranjang, timbangan dan baskom bahkan berbagai barang dagangan dari hasil laut. 

"Kepada pemilik perlengkapan jualan dan dagangan yang kami sita silahkan ambil kembali barang-barangnya di Kantor Satpol PP Inhil," tutur Marta. 

Selain penertiban PKL di Jembatan Parit 10 Tembilahan Hulu, Tim Satpol PP Inhil juga memberikan teguran tertulis terhadap para pedagang yang atap dan plang bangunannya menjorok ke trotoar Jalan Sudirman Tembilahan. 

"Teguran diberikan agar pedagang merapikan toko mereka sesuai Peraturan Daerah Inhil," tukasnya.