Satpol PP Inhil Sosialisasikan Pakaian Linmas

Senin, 21 Maret 2022

Tembilahan,– Senin, 21 Maret 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili Pak Zulkifli, S.Sos sebagai Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLIMNAS), dan Pak Firman, S. Sos selaku Kasi Satlimnas dan Kewaspadaan Dini dan anggota melakukan sosialisasi tertib berpakaian Satuan Perlindungan Masyarakat khususnya di Kecamatan, Desa dan Kelurahan. Dalam kunjungan kali ini ada 2 (dua) Kecamatan yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir yakni Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu

Pak Zulkifli mengatakan hal ini menindaklanjuti Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : 341.23/SATPOL-PP/II/2022 tanggal, 11 Februari 2022 Perihal Tertib Berpakaian Linmas di Kecamatan, Desa dan Kelurahan serta Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang terdiri dari 3 (tiga) point penjelasan yakni sebagai berikut :

1. Bahwa di Kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan tidak ada lagi petugas Banpol PP.

2. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Kecamatan dan Kelurahan adalah Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang pengangkatan dan penggajiannya oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja.

3. Bagi anggota Limnas diangkat dan digaji melalui anggaran Kecamatan, Desa dan Kelurahan, bukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja melainkan Limnas Kecamatan, Desa dan Kelurahan, dan tidak memakai atribut Satuan Polisi Pamong Praja.

Untuk ketertiban berpakaian bagi aparatur maka anggota Limnas Kecamatan, Desa dan Kelurahan wajib memakai pakaian LIMNAS dan yang belum memiliki seragam Limnas untuk dapat dianggarkan pengadaan pakaian di masing-masing Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

Drs. Lukman Hakim sebagai Camat Tembilahan dan Pak Ridwan, S. Sos., M. Si Camat Tembilahan Hulu menyambut baik atas sosialisasi pakaian Limnas ini dan siap mengkoordinasikannya dan mensosialisasikan pada Kelurahan dan Desa untuk bisa melaksanakan Surat edaran dari Bupati Indragiri Hilir tersebut.