Satpol PP Inhil Tertibkan Pelajar Sedang Main Game Online Saat PJJ

Rabu, 24 Februari 2021

Indragirione.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhil menggelar razia di sejumlah Warung Internet (Warnet) dan taman kota. Hasilnya didapati 8 pelajar bermain saat waktu Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“3 orang pelajar (ditertibkan), sedang bermain game online pada saat jam belajar dan 5 lainnya sedang bermain di taman” ujar Kasatpol PP Martha Haryadi saat dikonfirmasi, Rabu 24 Februari 2021.

Tiga pelajar ini diciduk saat asik bermain di sebuah warnet di kawasan Tembilahan Kota dan lainnya di taman. Adapun usia pelajar yang diciduk ini bervariatif. Mulai dari pelajar SD hingga SMP.

"Para pelajar ini kami suruh pulang ke rumah masing-masing. Kami juga tidak melarang anak-anak untuk bermain cuma ada waktunya, belajar lah terlebih dahulu, apalagi saat pandemi seperti ini yang mengharuskan untuk belajar jarak jauh," jelasnya

Atas perbuatannya, para pelajar diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemilik warnet juga diberikan teguran agar tidak membiarkan anak sekolah bermain saat jam belajar.

“Pengelolanya (warnet) didata dan diberikan peringatan agar tidak terjadi lagi di waktu jam belajar serta berperan aktif maupun kerjasamanya untuk membantu mengingatkan anak-anak tersebut, diwaktu jam belajar agar tidak bermain game online lagi,” kata  Martha.

Adapun dasar peraturan yang ditegakkan oleh Satpol PP yakni 
1. UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
2.Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja.
3.Peraturan Daerah Kab Indragiri hilir No 11 tahun 2016 tentang pembinaan,pengawasan dan penyakit masyarakat.
4.peraturan Bupati kab Indragiri hilir nomor 19 tahun 2018 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 11 tahun 2016.
5.Surat perintah tugas Kasatpol PP kab Inhil no 02/SP-POL.PP/PPHD/WASMAT/II /2021.