Satpol PP Inhil Tertibkan PKL di Atas Jembatan

Senin, 14 Februari 2022

INHIL,- Guna menciptakan suasana yang kondusif melalui pembinaan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Tim Patroli Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan, Senin (14/02/2022).

Tim patroli pengawasan Perda Nomor 11 Tahun 2016 menyusuri beberapa titik yang diindikasi terjadinya pelanggaran Pedagang Kaki Lima (PKL). Titik-titik tersebut seperti di Jalan M. Boya, Jalan Soebrantas dan Jalan Ahmad Yani tepatnya di atas Jembatan Parit 10 Tembilahan Hulu.

Tiba di Jalan M. Boya Tim kembali mendapati pedagang berinisial M (35) pedagang tersebut diberi himbauan agar merapikan dagangannya. 

Tidak berhenti sampai disitu, menyusuri Jalan Soebrantas dan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tembilahan Hulu didapati empat orang pedagang berinisial A (20), E (32), S (42) dan I (42) masih berjualan di atas Trotoar dan di atas Jembatan, telah dilakukan penertiban dan pembinaan berulang kali namun para pedagang ini tetap beraktivitas pada pada ruang milik jalan.

Kepala Seksi Ketertiban umum, ketentraman masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, YONDESMI mengatakan “Seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring tersebut didata kemudian dihimbau agar selalu mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkala demi menciptakan tatanan Wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu yang Tertib,”.

Salam pengendara motor Ibu Sumarni mengatakan “pedagang yang berada di jembatan ini pak sering beraktifitas, jika arus lalu lintas ramai maka akan menyebabkan kemacetan," ungkapnya.