Satpol PP Inhil Tertibkan PKL di Jalan M Boya dan Baharuddin Yusuf

Selasa, 09 Februari 2021

Indragirione.com,- Satpol PP Inhil tidak henti-hentinya melakukan penertiban Pedang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan (trotoar).

Kali ini Satpol PP Inhil melakukan penertiban di seputaran Jalan Baharuddin Yusuf dan Jalan M Boya Kota Tembilahan, Selasa 9 Februari 2021.

Dengan menurunkan personil sebanyak 36 orang yang dibagi dalam 2 kelompok. Kelompok I dipimpin oleh Yondesmi, SE dan kelompok II dipimpin oleh Dewi Novrina, SE. 

Penertiban dilakukan dikatakan Kasatpol PP Martha Haryadi berdasarkan laporan dari anggota Intel di lapangan kepada Tim Patroli bahwa terdapat Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di atas mobil yang menggunakan badan sehingga mengganggu lalu lintas. 

"Oleh karena itu, Tim Patroli langsung menuju ke lokasi tempat pelanggaran untuk melakukan penataan tempat usaha yang semrawut menjadi tertib dan indah serta petugas juga melakukan pendataan," kata Martha.

Penertiban dilakukan dengan cara pendekatan persuasif, diberikan teguran lisan dan teguran tertulis I sebanyak 27  teguran, tertulis II sebanyak 1 kali, para PKL menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan mereka sesuai peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi.

"Setelah dirasa cukup, Tim Patroli Satpol PP Inhil kembali ke kantor. Kegiatan selesai dan tidak ada hambatan," jelasnya. 

Adapun dasar penertiban dilakukan Satpol PP sebagai berikut:
1.UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

2.Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

3.Peraturan Daerah Kab. Indragiri hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. 

4. Peraturan Bupati Kab. Indragiri hilir nomor 19 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016

5. Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kab. Inhil No.  10/SP-Pol.PP/OPS/I/2021 Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.