Satpol PP Inhil Tertibkan Spanduk Tak Berizin dan Kadaluwarsa

Jumat, 14 Januari 2022

INHIL,- Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penertiban spanduk/baleho yang tak berizin dan kadaluwarsa di wilayah Tembilahan, Jumat (14/1/2022). 

Penertiban dilaksanakan berdasarkan laporan dari anggota Wasmat, adanya 2 unit spanduk rokok berbagai ukuran yang melintang di atas badan jalan dan 1 unit spanduk yang roboh. 

"Kami mengintruksikan personil regu praja dan regu wibawa untuk langsung melakukan penertiban terhadap spanduk tersebut," kata Kasatpol PP Inhil, Marta Haryadi. 

Penertiban juga disebutkan Kasatpol PP Inhil bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah Inhil nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat. 

"Hasilnya di Jalan Lingkar II ada 2 unit spanduk rokok dan di Jalan Kembang  1 unit spanduk yang roboh dengan tema "ayo jaga diri dan keluarga dengan tetap menjaga 5M," tuturnya. 

Hasil keseluruhan penertiban di peroleh ada 3 unit spanduk. 

"Kegiatan penertiban ini sangat diharapkan dapat menjaga kebersihan kota tembilahan dan memberikan pengertian kepada masyarakat agar tidak memasang spanduk/ banner di pohon-pohon dan di fasilitas umum," imbau Marta. 

Lmbaga pemerintah telah mengeluarkan aturan yang harus ditaati bagi mereka yang ingin memasang reklame.

"Jika tidak, maka akan dilakukan pencopotan spanduk secara paksa oleh satpol PP. Dan yang ingin mengambil kembali balihonya dapat kiranya untuk datang ke kantor Satpol Inhil," tukasnya