Satpol PP Inhil Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

Jumat, 25 Maret 2022

Tembilahan,- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja kembali melaksanakan patroli ke tempat- tempat rawan terjadinya pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Penyakit Masyarakat (25/3).

Patroli Tim URC bertujuan untuk meminimalisir dan sebagai upaya Pencegahan Dini Serta Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, disamping itu tim juga tetap melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir selalu melakukan partoli rutin dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit masyarakat dan Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Nomor : 67/SP-POL.PP/URC/III/2022.

Demi menegakan Perda/Perkada tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Memberikan Perlindungan kepada Masyarakat maka dilakukan penelusuran kesetiap titik wilayah yang dianggap rawan agar terciptanya kondisi Wilayah Agar Tertib, Aman dan Terkendali.

Sasaran lokasi kali ini masih di lakukan pada tempat yang sering terjadi pelanggaran, dimulai dari Tembilahan hingga Tembilahan Hulu.

Pada saat melakukan patroli tidak ditemukan adanya pelanggar. Namun di selang beberapa waktu didapati laporan dari masyarakat, tim langsung bergegas menghampiri.

“Menindak lanjuti laporan masyarakat tim URC melakukan pengecekan dilapangan dan ditemukan 4 orang laki – laki dan 1 orang perempuan yang sedang berkumpul didepan salah satu wisma, kelima orang tersebut diberi himbauan dikarenakan berkumpul di tempat gelap pada jam larut malam dan tidak menerapkan prokes covid-19,” Ucap Rahman selaku komandan regu.

Lima orang masyarakat tersebut diberikan himbauan agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Mengingat waktu sudah menunjukkan larut malam, selanjutnya mereka diarahkan bubar dan kembali pulang kerumah masing masing.