
PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) mendesak Polda Riau dan Polres Rokan Hilir segera menuntaskan laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di areal kerja sama operasional (KSO) Parit Nan Tinggi, Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Desakan tersebut muncul setelah mencuatnya gugatan perdata yang diajukan Abd. Manaf Khan terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), PT Agrinas Palma Nusantara, dan KSO Parit Nan Tinggi. Menurut GEMARI Jakarta, sengketa perdata tidak boleh dijadikan tameng untuk mengaburkan dugaan tindak pidana yang telah lebih dahulu dilaporkan.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H, menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi aset yang telah ditertibkan melalui program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan tidak boleh membiarkan kelompok tertentu menguasai maupun mengambil hasil kebun secara sepihak.
"Kami meminta Polda Riau segera menangkap pihak-pihak yang diduga melakukan pencurian buah sawit dengan mengatasnamakan kelompok tani. Jangan sampai aset negara yang sudah ditertibkan oleh Satgas PKH justru kembali dikuasai oleh kelompok tertentu melalui berbagai modus," tegas Kori, Rabu, (24/06/2026)
Berdasarkan dokumen laporan yang beredar, pada periode April 2026 diduga terjadi pengambilan hasil panen sawit secara berulang oleh Kelompok Tani Ternak Sejahtera di areal yang saat ini dikelola melalui KSO Parit Nan Tinggi. Bahkan, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp287,2 juta dengan total estimasi buah sawit yang diambil mencapai 84.473 kilogram.
Menurut GEMARI Jakarta, angka tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut hasil produksi pada lahan yang status pengelolaannya telah berada di bawah program penertiban kawasan hutan yang menjadi bagian dari kebijakan strategis negara.
"Kami melihat ada dugaan perbuatan pidana yang harus diproses secara serius. Jika benar terjadi pengambilan hasil kebun tanpa hak, maka siapapun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia lahan yang berlindung di balik nama kelompok tani," lanjutnya.
GEMARI Jakarta juga menyoroti fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa salah satu pihak yang kini menggugat disebut pernah memiliki hubungan kerja dengan KSO dan bahkan terdapat anggota keluarga yang pernah diberi kepercayaan bekerja di lingkungan pengelolaan lahan tersebut.
Menurut organisasi mahasiswa asal Riau yang berkedudukan di Jakarta itu, fakta-fakta tersebut perlu didalami aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang duduk persoalan yang sebenarnya.
Selain itu, GEMARI Jakarta meminta penyidik tidak terpengaruh oleh proses gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
"Perdata adalah soal klaim hak. Tetapi ketika ada dugaan pencurian hasil kebun dan kerugian yang nyata, itu ranah pidana yang harus tetap berjalan. Jangan sampai proses hukum pidana terhambat hanya karena ada gugatan perdata yang sedang bergulir," ujar Kori.
Di akhir pernyataannya, GEMARI Jakarta mendesak Kapolda Riau memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut mengingat lokasi yang disengketakan merupakan kawasan yang telah menjadi objek penertiban negara melalui Satgas PKH.
"Pesan kami jelas: usut tuntas, tangkap pelaku pencurian sawit jika unsur pidananya terpenuhi, dan selamatkan aset negara dari upaya penguasaan ilegal. Negara tidak boleh tunduk terhadap kelompok yang mencoba mengambil keuntungan dari kawasan yang sudah ditertibkan pemerintah," pungkasnya.