SE Baru Kemenag Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

Jumat, 13 Agustus 2021

Abdul Wahid SAg

Indragirione.com, - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama terbaru Nomor 23 tahun 2021, pada 10 Agustus 2021. 

SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Pekanbaru, Abdul Wahid SAg, SE tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," ucapnya, Jumat (13/8/2021).

Aturan ini, lanjutnya, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M di tempat ibadah pada masa PPKM. Yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta interaksi. 

Adapun ketentuan pembatasan kegiatan atau keagamaan di tempat ibadah dalam SE No 23 tahun 2021, pertama, untuk tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dan Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama PPKM dengan kapasitas 25 persen atau paling banyak 20 orang jemaah dengan menerapkan prokes ketat.

Sementara untuk tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang dengan menerapkan prokes lebih ketat.

Kedua, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang. 

Abdul Wahid berharap SE tersebut dapat diikuti dan dijalankan dengan baik di tempat-tempat ibadah, sehingga dapat memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Pekanbaru. 

"Semoga kita semua dapat mengikuti aturan tersebut dan terhindar dari paparan Covid-19," pungkasnya.(wyu)