Sebagai ODP, Pendatang Masuk Inhil Wajib Isi Kartu Kuning, Ternyata Ini Fungsinya

Jumat, 10 April 2020

Indragirione.com,- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mewajibkan Kartu Kuning bagi orang yang datang ke wilayah Inhil yang berasal dari Pendemi virus covid-19, atau biasa disebut Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Kepala KKP Inhil, Jufrihadi mengatakan Kartu Kuning berfungsi sebagai kewaspadaan kesehatan bagi ODP.

"Kartu Kuning itu fungsinya untuk kewaspadaan kesehatan, diberikan kepada pelaku perjalanan yang datang dari negara atau wilayah yang terjangkit atau terkonfirmasi pendemi covid-19," ujarnya.

Kartu Kuning diungkapkan Jufrihadi  berisi identitas perjalanan bagi si ODP.

"Mereka harus mengisi identitas dan riwayat perjalanannya dalam 14 hari terakhir, kemana saja, dan alamat rumah, nomor handphone, serta alamat yang dituju di Kabupaten Inhil," jelasnya.

Selain itu Kartu Kuning juga berfungsi sebagai perantara jika ODP mengalami gejala-gejala kesehatan untuk diperiksa.

"Kartu Kuning juga berfungsi, jika ODP mengalami gejala-gejala kesehatan seperti yang tertera pada kartu tersebut, dianjurkan untuk datang dan berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, agar dapat ditindaklanjuti dengan segera," pungkas Jufrihadi.