
INHIL,- Sebanyak 21 orang pejabat di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi dilantik Bupati, Jum'at (3/9/2021).
Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap jabatan fungsional analis kebakaran dan pemadam kebakaran merupakan pelantikan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil terhadap PNS yang diangkat melalui Inpassing.
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang berjumlah 2 orang dan 19 orang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
Bupati Inhil, HM Wardan mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Kita menyadari profesi analis kebakaran dan pemadam kebakaran di Inhil masih dihadapkan kepada berbagai macam permasalahan dan kendala dalam pengembangan karier yang harus banyak berkoordinasi dengan instansi pembina. Saya berharap kepada saudara-saudara permasalahan yang kita hadapi tersebut tidak akan melunturkan semangat dan tekad saudara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati HM Wardan dalam sambutannya.
Untuk itu, kepada segenap pejabat fungsional yang telah dilantik ini, Ia mengatakan, teruslah meningkatkan kompetensi, kapasitas dan kualifikasi. sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan dinamika yang berkembang ditengah masyarakat.
"Dalam rangka mencapai tujuan nasional dibutuhkan ASN yang profesional, berdayaguna dan berhasil guna di dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Terhadap jabatan fungsional tersebut, saat ini pemerintah memberikan apresiasi yang cukup besar terhadap keberadaan jabatan fungsional," tuturnya.
Salah satu sasarannya adalah mengganti atau pengalihan jabatan administrator (jabatan struktural eselon III), dan pejabat pengawas (jabatan eselon IV) di seluruh kementerian, lembaga, pemerintah propinsi, kabupaten kota dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya.
"Perampingan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik. namun demikian, masih terdapat beberapa pejabat eselon III dan IV yang masih tetap dipertahankan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPKP Inhil, Ediwan Shasby menyebutkan, dengan adanya penguatan jabatan fungsional tersebut tentunya akan memberikan harapan bagi semua ASN di DPKP Inhil untuk tetap berupaya meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanan tugas dan fungsinya.
"Semoga kedepan DPKP Inhil dapat bekerja maksimal dalam menangani masalah kebakaran dan mampu menjawab tantangan dinamika segala persoalan dalam bidang penyelamatan," harapnya.