Sebanyak 5.964 Botol Miras Impor Dimusnahkan Bea Cukai

Rabu, 04 September 2019

Indragirione.com,- Bea Cukai Tembilahan musnahkan barang bukti (BB) miras ilegal dari perkara tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) pada Rabu (4/9/2019) di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan Jl. Soedirman.

Kepala Anton Martin mengatakan, Miras ilegal tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Tembilahan di Jalan Sumatera (SPBU Selensen), pada tanggal 4 maret 2019 lalu."

"Kita adakan penyidikan pada tanggal 5 Maret 2019 dan dinyatakan lengkap (P-21) perkara tindak pidana di bidang cukainya terhadap 2 (dua) orang Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan pada tanggal 29 April 2019, lanjutnya.

"Sebanyak 5.964 botol miras impor berbagai jenis merek kami musnahkan di halaman KPPBC TMP C Tembilahan, barang bukti tersebut ditaksir perkiraan nilai barangnya sebesar Rp. 4,1 milyar." ungkap Anton Martin

"Dan dapat mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp. 9 milyar, tambahnya

Anton Martin juga berharap, dengan adanya pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku guna melindungi kepentingan nasional khususnya Pengusaha barang kena cukai yang legal."

"Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, Bea Cukai Tembilahan berkomitmen serius untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai, guna membentuk postur APBN yang kredibel, ujar Anton (Fs)