Sebanyak 50 Peserta Lulus Administrasi Calon Pimpinan Bawaslu Inhil

Sabtu, 24 Juni 2023

Foto: screnshot laman web Bawaslu Inhil

INHIL,- Berdasarkan pengumuman hasil penelitian berkas, sebanyak 50 peserta dinyatakan lulus administrasi bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil, Provinsi Riau zona 2.

Lima puluh peserta ini akan kembali mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan psikologi, hingga di didapat  20 peserta dengan nilai tertinggi.

"Test CAT dan psikologi dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Juni 2023, di BKN Pekanbaru," kata Ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/6).

Setelah lulus CAT dan psikologi, selanjutnya peserta mengikuti tes kesehatan dan wawancara untuk menjaring 10 peserta.

Fit and proper test menjadi seleksi terakhir para peserta untuk menduduki lima jabatan pimpinan di Bawaslu Inhil periode 2023-2028.

"Masa kami (2019-2023) akan berakhir pada 5 Agustus nanti, yang lulus inilah melanjutkan periode 2023-2028," tukasnya.

Sementara 5 pimpinan Bawaslu Inhil periode 2019-2023 juga mengikuti test.

Untuk diketahui, tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :

Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,

Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota.

Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;

Memverivikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;

Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.