Seekor Tapir Terjerat Di Kemuning Akhirnya Dibebaskan

Ahad, 12 Juli 2020

Seokor Tapir yang terperangkap jerat di temukan di bukit condong kelurahan selensen.

Indragirione.com, - Seekor Tapir liar yang terjerat perangkap babi di temukan oleh Team Pokdarwis  ( kelompok sadar Wisata) kecamatan Kemuning di sebuah tempat yang tidak jauh dari kawasan Bukit condong kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning pada sabtu pagi sekira pukul 09:00 WIB.


Satwa liar yang dilindungi tersebut  di temukan terjerat seutas tali baja yang biasa di gunakan untuk menjerat babi hutan, menurut  Arsyad seorang warga tembilahan yang ikut dalam rombongan tersebut mereka menemukan seekor tapir dewasa dengan bobot kurang lebih 200 kg tengah terikat di pergelangan kakinya dekat sebatang pohon tidak jauh dari kawasan bukit condong yang tengah mereka datangi, melihat satwa yang dilindungi tersebut tengah terperangkap arsyad bersama teman temanya langsung melaporkan temuan tersebut ke petugas polisi kehutanan dan polsek setempat, usai menerima laporan tidak lama kemudian petugas pun datang ke lokasi penemuan satwa yang dilindungi tersebut, petugas polhut bersama personil polsek kemuning sempat kesusahan melepaskan tapir liar tersebut dikarenakan si tapir terus meronta, namun berkat kecekatan petugas Polhut dan Polsek kemuning akhirnya satu jam kemudian si tapir liarpun bisa dibebaskan.


Kapolsek kemuning Kompol Benhardi SH ketika dikonfirmasi wartawan perihal kejadian tersebut mengatakan alhamdulilah Tapir yang terjerat akhirnya bisa kita lepaskan kembali kehabitatnya, ini berkat kerja sama petugas polhut dan personel polsek Kemuning di lapangan yang cekatan dan cepat dalam melakukan aksi pembebasan, sebut kapolsek.


Lebih lanjut dikatakan Kapolsek saya mengingatkan kepada siapa saja  yang memasang jerat di kawasan hutan lindung atau hutan penyangga saya akan menindak tegas siapapun itu, karena kegiatan memasang jerat di hutan lindung adalah tindakan yang bisa membahayakan satwa liar yang dilindungi di hutan lindung bukit Tiga puluh khususnya di kecamatan kemuning, ada sanksi hukum yang akan kita terapkan ketika nanti masih ditemukan adanya upaya pemasangan perangkap di kawasan hutan lindung dan sekitarnya pungkas kapolsek .


Kita berharap pemerintah mau peduli dan menindak tegas pelaku pemasang perangkap yang bisa saja membahayakan satwa liar yang dilindungi di hutan lindung bukit 30 khususnya yang terletak di kecamatan kemuning.