Seekor Tapir Tersesat ke Pemukiman Masyarakat di Reteh

Sabtu, 17 Juni 2023

Dokumentasi (istimewa) dari postingan medsos warga setempat

INHIL,- Salah satu hewan dilindungi Undang-undang Republik Indonesia, seekor tapir tersesat hingga ke pemukiman masyarakat, tepatnya di Desa Sungai Asam, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil, Sabtu (17/6), sekitar pukul 10:25 wib.

Tapir dengan bobot diperkirakan mencapai ratusan kilogram tersebut tampak diikat oleh warga setempat pada sebuah batang kelapa.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Reteh AKP Herman menjelaskan, tapir ini pertama kali di temukan di sebuah anak parit desa.

"Tapir itu jatuh ke parit, tak bisa keluar, diangkat oleh warga kemudian dibersihkan dan diberi makan, gak diapa-apakan oleh mereka," kata Kapolsek.

Ia meyakini masyarakat di lokasi ditemukannya hewan tersebut paham, bahwa bintang tapir adalah salah satu hewan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Hewan itu nyasar, anggota kami (Bhabinkamtibmas) sudah saya tugaskan untuk meninjau langsung ke lokasi," jelasnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau atau Dinas terkait di Kabupaten Inhil.

"Rencanya akan kami lepas kembali ke hutan, tapi saya koordinasikan dulu lah kepada pihak BKSDA Riau bagaimana langkah selanjutnya,  apakah kami lepas kembali atau mereka yang akan mengevakuasi ke tempat lain," terang Kapolsek Reteh.

Kapolsek Reteh menuturkan wilayah Reteh itu terdiri dari perkebunan masyarakat.

"Dan hanya ada lahan semak belukar milik masyarakat yang tak terawat dan rawa-rawa, mungkin itu dijadikan hewan tapir ini sebagai tempat hidup," tuturnya.

Senada dengan Polsek Reteh, pihak BKSDA Riau, melalui Kabid Wilayah I Andri Hansen Siregar mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Polsek setempat.

"Kami akan koordinasikan dengan Polsek. Memang seharusnya segera dilepas kembali hewan tersebut," paparnya.

Singkatnya, Hansen berpesan kepada masyarakat Kabupaten Inhil umumnya agar tidak melakukan perburuan terhadap binatang yang dilindungi oleh negara.

"Ada hukuman setiap orang yang melakukan perburuan terhadap binatang yang dilindungi oleh negara, jika menemukan hewan dilindungi segera hubungi pihak berwajib setempat," pesan BKSDA singkat.

Menurut data di internet, saat ini tapir asia tengah mengalami krisis populasi. Jumlahnya di alam liar diperkirakan terus menurun. Hal itu terungkap ketika International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkannya dalam kategori endangered atau memiliki risiko kepunahan yang sangat tinggi. 

Di Indonesia, tapir hanya bisa ditemui di pulau Sumatra, yakni bagian selatan Danau Toba di Sumatra Utara hingga Provinsi Lampung. Satwa nokturnal ini hidup di hutan dataran rendah dan bergantung pada daun-daunan dan buah-buahan. 

Populasi saat ini tidak diketahui pasti. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Tapirus Indicus 2013-2022, kisaran kepadatan tapir antara 0,3 hingga 0,8 individu per kilometer persegi.