Sejumlah Toko di Jalan Sudirman Tembilahan Ditertibkan

Rabu, 01 Desember 2021

INHIL,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan sejumlah toko yang menempatkan dagangannya di luar tempat usahanya.

Penertiban melibatkan sejumlah personel Satpol PP Inhil berlangsung di sejumlah toko di Jalan Sudirman Tembilahan, Selasa (30/11) lalu. 

Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP tidak melakukan penyitaan barang, tim membantu pemilik atau pengelola toko yang barang dagangnya di kaki lima atau trotoar jalan dimasukkan ke dalam tempat usahanya.

Kepala Satpol PP Inhil Marta Haryadi mengatakan, penertiban itu masih sebatas sosialisasi agar pedagang tidak meletakkan barang dagangnya di trotoar jalan.

"Kaki lima dan trotoar merupakan akses publik, jadi tidak boleh atau dilarang menempatkan barang dagangan. Dan ini yang ditertibkan, agar jalur pejalan kaki tidak terganggu," kata Marta menyebutkan, Rabu (1/12/2021). 

Menurut dia, larangan menempatkan barang dagangan di fasilitas umum diatur dalam Keputusan Bupati Inhil mengenai keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Inhil.

Untuk tahap awal, kata dia, penertiban berupa sosialisasi. Pedagang yang menempatkan dagangnya seperti etalase dan segala macam barang dagangan diminta dimasukkan ke dalam toko.

"Setelah sosialisasi, kalau masih ada yang membandel, akan kami sampaikan surat teguran. Kalau masih tetap juga tidak mematuhi akan ditindak," tegas Marta.