Sekdaprov Riau Yan Prana Diperiksa di Rutan Usai Ditahan

Senin, 28 Desember 2020

Indragirione.com, -  Pasca dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya kembali dugaan dugaan korupsi dana anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017, Senin (28/12/2020) .

Yan Prana telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia ditetapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik ​​Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pemeriksaan Yan Prana kali ini merupakan yang pertama sejak ia lahir. Keterangan Yan Prana diperlukan jaksa penyidik ​​untuk melengkapi berkas perkara.

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, kali ini Yan Prana tidak dimintai keterangan di Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman. Jaksa penyidik ​​yang datang ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk meminta keterangan Yan Prana.

"Ya, (pemeriksaan Yan Prana) hari ini di Rutan. Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi.

 
Hilman mengatakan, jaksa penyidik ​​masih melakukan pengembangan laporan tindak pidana. Selain Yan Prana, jaksa penyidik ​​juga akan memanggil saksi lainnya.

Pemanggilan oleh jaksa penyidik ​​akan memenuhi kebutuhan. "Nanti tak terkalahkan kebutuhan pembuktian (untuk pemeriksaan saksi lainnya)," kata Hilman.

Ditanya terkait permohonan penangguhan terhadap Yan Prana, pihak Kejati Riau belum menerimanya. "Sampai kemarin belum ada (permohonan)," kata Hilman.

Kasus ini terjadi ketika Kabupaten Siak dipimpin oleh Bupati Syamsuar, yang saat ini kasus gubernur Riau. Dalam kasus ini Yan Prana sudah lima kali tanggung jawab di Kejati Riau, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan.

Dari penyimpangan yang dilakukan, diketahui kalau Yan Prana bertanggung jawab dalam penyimpangan di Bappeda Siak. Yan Prana yang kala itu sebagai Kepala Bappeda Siak diduga merugikan negara Rp1,8 miliar.

Yan Prana memperlihatkan untuk memperlancar proses penyidikan. Jaksa penyidik ​​khawatir, ia mencoba menghilangkan barang bukti.

"Ada alasan subjektif (dilakukan penahanan). Kalau perbuatannya tidak mungkin karena kejadian di Siak, escaping tak mungkin karena pejabat publik. Mungkin alasan menghilangkan barang bukti," kata Hilman.

Hilman menyatakan ada kemungkinan Yan Prana menghilangkan bukti bukti dengan saksi-saksi. "Laporan penyidik ​​ada indikasi penggalangan saksi. Itu membuat penyidik ​​melakukan penahanan," kata Hilman.

Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. "Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti bersedia mengakui," ucap Hilman.

Dengan menunjukkannya Yan Prana, jaksa penyidik ​​akan bukti-bukti. Jaksa penyidik ​​berupaya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan hak cipta. "Kami persiapkan berkas perkara, dakwaan dilimpahkan ke pengadilan," ucap Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yan Prana terancam penjara selama 20 tahun. "Ancaman penjaranya penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara," cakap Hilman.

 

Baca Artikel Aslinya