Sekdes Keritang Hulu Diberhentikan Kades , Camat : Itu Cacat Hukum

Senin, 30 November 2020

Indragirione.com, - Pemberhentian Sekertaris Desa Keritang Hulu Dezvera Dela Putra , SH dan diangkat menjadi  Kepala Seksi Pemerintahan  yang ramai di perbincangkan warga masayarakat Desa Keritang Hulu.

Pasalnya sebagaiman yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 83 tahun 2015 pasal 5 ayat 3 hurub B, yaitu:

Usia Telah Genap 60 Tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang  diancam dengan pidana penjara, berhalangan Tetap,tidak lagi memenuhi persyaratan   sebagai perangkat Desa, melanggar larangan sebagai   perangkat  Desa.

Nah dari lima ketetapan diatas nyatanya tidak satupun yang bisa di jadikan alasan oleh Kepala Desa untuk memberhentikanya sekertaris Desanya.

Terlebih lagi tanpa adanya pemanggilan dari kepala desa kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan perihal pemberhentianya dan diangkatnya menjadi kepala seksi Pemerintahan.


Camat kemuning Drs Azwizarmi MH ketika di konfirmasi terkait pemberhentian sekertaris Desa Keritang Hulu Dezvera Dela Putra , SH dan mengangkat menjadi kepala seksi Pemerintahan menjelaskan tidak pernah menerima pemberitahuan baik secara tertulis maupun lisan, 


"Saya tidak pernah menerima pemberitahuan dari kepala desa Perihal pemberhentian Sekertaris Desa Keritang Hulu, seharusnya menurut PermenDagri no 83 tahun 2015 tentang pemberhentian perangkat Desa sebagaiman dimaksud pada ayat ( 1) hurup c, bahwa pemberhentian perangkat Desa seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat , dan melalui rekomendasi tertulis camat  segaimana dimaksud ayat ( 4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa, sebut camat.


Lebih lanjut dikatakan camat, pemberhentian Sekertaris Desa Keritang Hulu jelas Cacat Hukum karena tidak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur dalam permendagri nomor 83 tahun 2015.pungkas camat Kemuning Drs Azwizarmi MH.