Seluruh Angkutan Umum di Inhil Dilarang Membawa Pemudik Dalam Provinsi Maupun Antar Provinsi

Rabu, 28 April 2021

Indragirione.com,- Selain giat mengawasi kendaraan roda empat (pribadi) yang ingin memasuki wilayah perbatasan Kabupaten Inhil, Satlantas juga melarang Penumpang Orang (PO) angkutan umum membawa masyarakat Inhil yang ingin mudik. 

Hal itu disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas AKP Lassarus Sinaga, saat mensosialisasikan dan menyebarkan leaflet tentang himbauan larangan mudik lebaran 2021 ke PO Angkutan Umum dalam provinsi maupun luar provinsi yang ada di Inhil, pada Rabu 28 April 2021 sore. 

Kasat lantas Polres Inhil beserta anggota mendatangi sejumlah perusahaan PO Angkutan Umum yang kerap beroperasi membawa penumpang melintasi berbagai provinsi. 

"Kami mengharapkan kerjasama dari perusahaan angkutan umum di Kabupaten Inhil untuk tidak membawa penumpang yang berencana untuk mudik, karena sekarang masih dalam masa pandemi Covid," tegasnya. 

Bukan hanya kepada pihak perusahaan angkutan umum saja, peraturan juga berlaku bagi semua masyarakat. 

"Kepada masyarakat, mari sama-sama bangun kesadaran untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah kita ini dengan tidak melaksanakan mudik tahun ini," himbau AKP Lassarus. 

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi perjalanan keluar dan masuk wilayah Inhil.

"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului. Masyarakat yang nekat curi start mudik nantinya akan diminta karantina selama lima hari dan lokasi karantinanya bukan di rumah masing-masing tapi di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat," tukasnya.