Seluruh Objek Wisata Harus Tetap Terapkan Prokes

Rabu, 20 Januari 2021

Ardiansyah Eka Putra

Indragirione.com, - Seluruh objek wisata yang ada di Kota Pekanbaru saat ini sudah dapat dikunjungi oleh wisatawan. Namun demikian, seluruh objek wisata harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, Nurfaisal melalui Sekretaris Ardiansyah Eka Putra, Rabu (20/1/2021). Ardiansyah mengatakan, dalam mengelola objek wisata di tengah pandemi Covid-19, tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).

"Kita mengacu ke ketentuan pemerintah pusat, dengan pemerintah daerah melalui satgas. Intinya sudah bisa berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, bisa membuka kunjungan wisatawan dengan protokol kesehatan. Diantaranya bersinergi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)," terang Ardiansyah Eka Putra.

Disinggung apakah objek wisata yang ada di Kota Pekanbaru saat ini sudah memenuhi standar protokol kesehatan, dijawab Ardiansyah Eka Putra.

"Sudah. Jadi pelaku usaha pariwisata mereka wajib mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru, namanya Izin Tatanan Perilaku Hidup Baru atau ITPHB," jelas Ardiansyah Eka Putra.

Seperti diketahui, Kota Pekanbaru miliki beberapa objek wisata yang dapat dikunjungi, diantaranya Rumah Singgah Tuan Kadi yang terletak di Jalan
Perdagangan pinggir sungai Siak, Monumen Kereta Api di Jalan Kaharuddin Nasution, atau juga restoran terapung. (*)