Seminggu, 686 Pelanggar Prokes Dijaring dan Jalani Sidang Ditempat

Jumat, 30 April 2021

Indragirione.com, - Jajaran kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar Operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat. 

Dengan mendasari peraturan kepala daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada media, Jumat (30/4/2021), menjelaskan dalam kurun waktu seminggu ini saja sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat serta denda sejumlah Rp 19.376.000.

“Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial," jelas Kombes Narto.

Secara rinci, mantan Kabid Humas Sultra ini menjelaskan, operasi yang digelar jajarannya bersama  penegak hukum lainnya. Diantaranya, di jajaran Polres Kampar dilaksanakan Operasi Yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur kepolisian, hakim, TNI, satpol PP dan dinas perhubungan, menjaring 30 pelanggar, dan hakim menjatuhkan sangsi denda Rp 100.000 kepada 15 pelanggar dengan total Rp 1.500.000, serta sangsi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.

Sementara itu, di jajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp 6.560.000. Lalu, di jajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp 300.000, dan di jajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp 500.000 kepada lima pelanggar.

Sedangkan di jajaran Polres Dumai, petugas gabungan menggelar operasi yustisi dengan menjaring 268 pelanggar. Dimana sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp 9.616.000, dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sangsi sosial. Serta dij ajaran Polres Rohil, Operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp 900.000.

"Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah di lapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Peraturan Bupati dan ada Peraturan Walikota supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan," beber Kombes Narto menjelaskan.

Kabid Humas Polda Riau menegaskan, kegiatan Operasi Yustisi ini akan dilakukan terus menerus. "Kita bersinergi antar aparat keamanan dan aparat penegak hukum," imbuhnya.

Narto juga mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau. “Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum-oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran virus Covid-19. Ini yang harus kita cegah bersama. Oleh karenanya saya mengajak semua warga masyarakat untuk patuhi dan jalankan protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga," pintanya penuh harap. (*)