Sempat Dinyatakan Tak Bersalah, Tersangka Narkotika di Inhil di Eksekusi

Rabu, 25 Oktober 2023

Foto: Pelaku saat dieksekusi

Inhil,- Hamdani Fitri Jaya, tersangka tindak pidana kasus narkotika jenis ekstasi akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.

Perjalanan penanganan kasus Hamdani cukup panjang, tersangka sempat dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan dibebaskan dari tahanan, pada Senin 3 April 2023, oleh Majelis Hakim PN Tembilahan yang diketuai Reynaldo Sihombing.

Bermula pada 9 Oktober 2022, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku narkotika jenis ekstasi, inisial IS, J, TTS dan CR. Setelah pengembangan, diduga Hamdani juga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Hamdani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan, berkas diserahkan ke Penuntut Umum (PU) Kejari Inhil serta dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 November 2022. Tersangka dan barang bukti ekstasi 5 gram lebih, juga diserahkan pada 1 Desember 2022.

Kejari Inhil melimpahkan kasus tersebut ke PN Tembilahan pada tanggal 8 Desember 2022.

Sidang pertama dilaksanakan pada hari Senin 12 Desember 2022. Selanjutnya dilaksanakan proses pembuktian dalam persidangan dan PU menghadirkan barang bukti serta keterangan saksi, termasuk ke empat terdakwa, IS, J, TTS dan CR.

Dalam proses persidangan terungkap, Hamdani berusaha melarikan diri, sampai akhirnya menyerahkan diri ke Polres Inhil, selain itu juga terungkap fakta Hamdani berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Yang mana saksi-saksi yang dihadirkan oleh PU telah menerangkan secara terperinci peran Hamdani, sehingga PU yakin tersangka telah melakukan permufakatan jahat dengan salah satu terdakwa menjadi perantara dalam jual beli ekstasi.

Setelah dilaksanakan proses sidang yang cukup panjang, sampai pada hari Selasa (7/3/2023), PU membacakan surat tuntutan pidana Hamdani telah terbukti bersalah.

Awalnya Hamdani dipidana selama 13 tahun penjara dan denda 2 milyar subsidair 1 tahun penjara.

Namun pada tanggal 3 April 2023 Majelis Hakim PN Tembilahan menyatakan Hamdani tidak terbukti bersalah dan memerintahkan agar Hamdani dibebaskan dari tahanan.

Tak sampai disitu, pada tanggal 10 April 2023 PU Kejari Inhil menyatakan Kasasi terhadap Putusan PN Tembilahan dan menyerahkan Memori Kasasi.

Lagi-lagi, ketika Jaksa Eksekutor memanggil Hamdani untuk dieksekusi pada tanggal 16 Oktober 2023, namun Hamdani tidak berada dirumah.

Barulah pada Rabu (25/10/2023), Hamdani menyerahkan diri untuk selanjutnya dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

"Kita telah melakukan eksekusi terpidana Hamdani terhadap putusan Mahkamah Agung. Hamdani ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda 1 milyar atau subsidair 3 bulan," kata Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari melalui Kasi Intel Frederic Daniel Tobing.