Sempat DPO, Bombeng Akhirnya Menyerahkan Diri

Jumat, 26 Juni 2026

Bombeng (kaos merah) diapit personel Kejari Bengkalis saat dieksekusi ke Lapas Bengkalis. (foto: Humas Kejari Bengkalis)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Novrianto alias Bombeng, terpidana perkara menggarap kawasan hutan secara ilegal yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkalis, akhirnya menyerahkan diri, Jumat (26/6/2026).

Bombeng datang ke Kejari Bengkalis didampingi istrinya. Pihak kejaksaan kemudian mengeksekusi Bombeng ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis guna menjalani masa hukuman.

Sementara dua DPO perkara yang sama, masing-masing Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi masih bebas berkeliaran.

Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi masuk DPO karena ingkar menjalani hukuman, setelah putusan Kasasi Nomor Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025, menolak permohonan Kasasinya dan Kasasi Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim mengatakan, Bombeng sah sebagai narapidana dan harus menjalani hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Ini sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau, setelah upaya hukum banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025, yang pada amarnya menolak permohonan Kasasi baik dari Terdakwa maupun Penuntut Umum," kata Wahyu.

Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tanggal 29 Agustus 2024 menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. (Rudi)