Sengketa Pilkades Belaras di Inhil Terus Berlanjut

Kamis, 17 Februari 2022

INHIL,- Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus berlanjut dan memasuki babak baru pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN) Pekanbaru.

Tim Kuasa Hukum dari penggugat S.Syapruddin yaitu Yudhia Perdana Simumbang ,SH,.MH,CPL, Antoni Shidarta, SH,.MH,.CP.NLP dan Afrimatika, SH mengatakan sidang gugatan di PTUN Pekanbaru terkait sengketa pilkades Belaras dinyatakan sempurna oleh majelis Hakim dan akan siap disidangkan kembali.

“Sengketa pilkades ini sudah masuk kali keempat tahapan sidang. Akhirnya PTUN Pekanbaru menerima gugatan yang kita diajukan dan siap disidangkan kepada pokok perkara yang dianggap sempurna baik gugatan maupun surat kuasanya,” tutur Yudhia Perdana Simumbang ,SH,.MH,CPL kepada ARB INdonesia, Kamis (17/2/2022).

“Perlu disampaikan, di PTUN sidang persiapan sudah kami lalui dan alhamdulillah minggu depan siap disidangkan secara elektronik melalui E-court perihal jawab-menjawabnya,” tambahnya.

“Jadwal sidang minggu depan tanggal 24 Febuari 2022 terbuka untuk umum, agendanya adalah Pembacaan Gugatan,” tambahnya lagi.

Dengan memasukinya babak baru pada tahap persidangan tersebut, Tim kuasa hukum S.Syapruddin mengatakan akan lebih fokus  kepada pokok perkara serta pembuktian pada agenda sidang mendatang.

“Minggu depan kami akan fokus kepada agenda sidang pokok perkara yaitu pembacaan gugatan,” terang Kuasa Hukum S.syapruddin.

Dikatakan Yudhia Perdana Sikumbang, pada agenda sidang kedua lalu pada proses persiapan, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim telah memanggil pihak H.R Alfin.

Akan tetapi pihak H.R. Alfin menyatakan menolak menjadi pihak Intervensi (Pihak ketiga) dalam Perkara ini, dan ia menyerahkan sepenuhnya kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Inhil.

“Tentunya kami selaku kuasa hukum pihak penggugat, menghormati langkah hukum tersebut,” tutupnya.

Untuk diketahui, perkara gugatan sengketa Pilkades Belaras, Kecamatan Mandah ini terdaftar dan teregister di PTUN Pekanbaru dengan Nomor Perkara : 6 /G/2022/PTUN.PBR, dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan TUN Pekanbaru Agustin,SH,.MH. (*)