Seorang Pasien Covid 71 Tahun Dirujuk ke RSUD Tembilahan dengan Biaya Sendiri

Rabu, 18 Agustus 2021

Indragirione.com,- Terdengar kabar bahwa seorang pasien terkonfirmasi positif Covid 19 inisial KA (71) warga Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil dirujuk dari Puskesmas Kotabaru ke RSUD Puri Husada Tembilahan dengan biaya pasien itu sendiri.

Saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Kotabaru, Ardianto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan saat itu kondisinya dalam keadaan urgent, sehingga pasien harus segera dibawa ke Rumah Sakit rujukan pasien Covid. 

"Iya benar ada pihak keluarga pasien yang mau mendanai sendiri operasional perjalanan keluarganya yang terpapar Covid untuk segera dirujuk ke RSUD Tembilahan dikarenakan urgent, pasien dalam keadaan sesak nafas," tuturnya. 

Sementara diketahui anggaran dalam operasional penanganan pasien Covid disediakan oleh pemerintah Daerah melalui APBD, seperti bahan bakar minyak (BBM) dan supir mobil ambulans. Dan juga melalui BPJS kesehatan dalam penanganan pasien Covid selama di isolasi. 

"Memang ada anggarannya seperti uang BBM operasional mobil ambulans, kalau supir ambulans itu disediakan oleh pihak Dinas Kesehatan dan itupun hanya 1 mobil ambulans Covid saja. Tapi karena mobil ambulans nya ada di Tembilahan dan tidak bisa ditunggu karena urgent, butuh segera penangananya, maka pihak keluarga bersedia mendanai perjalanan pasien. Selama ini juga dana BBM untuk mobil ambulans disini untuk merujuk pasien Covid kami yang talangi dan belum ada diklaim," ungkap Ardianto. 

Sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Subowo Radiyanto juga memaparkan hal yang sama. 

"Benar ada anggaran untuk biaya BBM mobil ambulans dalam menjemput pasien Covid untuk dirujuk namun akan diklaim kemudian hari, nah pihak Puskesmas mencarikan dulu dana sebisanya untuk biaya operasional ambulans itu," katanya. 

Mengenai solusi ke depan operasional ambulans Covid, Subowo menuturkan mobil ambulans Covid yang ada di Dinas Kesehatan Inhil akan ditempatkan di Puskesmas Kotabaru. 

"Solusi dari kami ya mobil ambulans Covid yang ada disini dibawa ke Puskesmas Kotabaru, stand by disana," tutur Subowo. 

Dari pihak BPJS Kesehatan Inhil sendiri menjelaskan yang bisa diklaim dalam penanganan pasien Covid adalah saat  pasien diisolasi, jadi biaya akomodasi pasien itu tidak ditanggung BPJS kesehatan. 

"Tidak ada regulasi BPJS kesehatan mengatur tentang biaya akomodasi perjalanan pasien Covid, saya rasa itu harus dibicarakan dengan pihak Puskesmas setempat dan instansi terkait bagaimana solusinya. BPJS kesehatan mengklaim dan melayani perawatan pasien selama di rumah sakit dan ditempat isolasi terpadu," jelas Verifikator klaim Covid BPJS kesehatan Inhil, Rio Hardika.