Seorang Warga Selatpanjang Prapid Kapolres Meranti

Kamis, 07 Mei 2026

Firdaus, kuasa hukum pemohon saat sidang. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Salah seorang warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Al (45), melakukan upaya hukum praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan pelecehan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Ardian Nur Rahman berlangsung Kamis sore (7/5/2026), dengan agenda keterangan saksi Salsabila, penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Firdaus SH, dari Kantor Hukum Firdaus dan rekan, Selatpanjang. Sementara termohon Kapolres Kepulauan Meranti cq Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Meranti, diwakili oleh Iptu Dr Arisman SH MH, personel Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau.

Permohonan praperadilan untuk menguji mekanisme hukum sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penangkapan terhadap pemohon oleh penyidik dalam perkara dugaan pelecehan. Karena berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik korban diduga dilecehkan pada 18 April 2023, saat korban kelas enam SD. Dan baru dilaporkan korban pada 13 April 2026 setelah korban kelas tiga SMP.

Menurut kuasa hukum pemohon, kliennya dilaporkan oleh korban pada 13 April 2026. Kemudian pada tanggal 14 April diterbitkan surat perintah penyelidikan, dan tersangka ditangkap pada 15 April 2026, diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan pada hari itu.

Namun, surat perintah penahanan pemohon baru sampai ke tangan pihak keluarga pada 18 April 2026. Rentang waktu ini yang menjadi pertanyaan kuasa hukum pemohon.

Terkait keterlambatan surat penahanan ini, menurut saksi Salsabila karena sebelumnya dia sudah berkomunikasi dengan Iya, adik kandung pemohon yang juga teman saksi. Saat itu, Iya mau datang menemui saksi di Polres, namun tidak datang. Dan akhirnya surat tersebut baru diserahkan pada 18 April 2026.

"Saya kenal dengan adik pemohon, saya sudah telpon untuk menyerahkan surat penahanan kepada Iya yang mau datang ke Polres. Tapi, dia tak datang," kata saksi.

Terhadap keterangan saksi, kuasa hukum termohon kemudian membacakan aturan baru dalam KUH Pidana baru, dimana surat penetapan tersangka cukup diberikan kepada tersangka. 

"Surat penetapan tersangka diberikan kepada tersangka. Disini tidak disebutkan kepada keluarga," ujar Arisman.

Cepatnya proses penyelidikan dalam peristiwa yang terjadi tiga tahun lalu menjadi tanda tanya kuasa hukum.

Di persidangan, saksi mengatakan pihaknya menahan pemohon berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan surat keterangan hasil pemeriksaan korban dari psikolog tanpa ada surat Visum et Repertum dari dokter yang menyusul esoknya. 

Ternyata hasil Visum et Repertum (VeR), hasil pemeriksaan medis terhadap korban yang dijadikan alat bukti surat, hasilnya negatif.

"Saksi tahu tak, hasil visum-nya negatif," tegas Firdaus.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim tunggal Ardian Nur Rahman menunda sidang dan akan dilanjutkan esok. (Rudi)