Sering Nyolong Motor, Polisi Tembak Residivis Kambuhan

Jumat, 25 Januari 2019

Residivis
Indragirione.com - Seorang Residivis ini seolah tidak ada kapok-kapoknya. Kendati sudah dua kali mendekam di balik jeruji besi, JP, tetap saja mengulangi aksi kejahatannya. Lelaki berusia 32 tahun itu kembali ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.


Tak sekadar tidur beralas dinginnya lantai penjara untuk ketiga kalinya, JP juga dihadiahi timah panas. Pasalnya dia mencoba kabur saat hendak ditangkap polisi.

Penangkapan Warga Pasar III, Jalan Cempaka, Kelurahan Padangbulan ini berawal dari laporan korban, Sofyan Arbi. Sofyan melapor ke polisi usai sepeda motor Honda CB150R bernopol BK 5173 NAS raib diambil maling.

Sepeda motor itu diparkir tepat di samping rumah makan tempatnya bekerja. Tepatnya di kompleks pertokoan Jamin Ginting, kemarin (24/1). Saat sedang istirahat, Sofyan terkejut bukan main begitu tahu motornya sudah digondol maling.

“Dia melihat sepeda motornya sedang didorong pelaku menuju ke arah jalan raya. Korban berteriak, pelaku yang ketahuan langsung berusaha melarikan diri,” jelas Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Jumat (25/1).

Pada saat yang bersamaan, seorang anggota reserse Polsek Medan melintas. Mendengar teriakan korban, anggota tersebut spontan mencoba mengejar JP.

Aksi kejar-kejaran bak film Hollywood terjadi. Anggota tersebut mencoba meletupkan tembakan peringatan ke udara. Namun JP tak menggubrisnya. Akhirnya, tindakan tergas terukur dilakukan. Tembakan pistol polisi tepat sasaran mengenai betis kanan JP.

“Tersangka berhasil dilumpuhkan personel kami,” tambah Martuasah.

Setelah dilumpuhkan, JP sempat mendapat perawatan di RS Bhayangkara untuk mengeluarkan peluru yang menembus betisnya. Setelah itu, baru lah dia digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk dimintai keterangan.



Kepada penyidik, JP mengaku sudah melakoni curanmor di delapan lokasi di Medan. Mulai di Kampung Susuk, Medan Johor, hingga Sunggal.

“Biasanya, tersangka juga bermain bersama rekannya,” tutup perwira polisi dengan satu melati di pundak tersebut.

Dari catatan kepolisian, pelaku pernah menjalani hukuman selama 10 bulan kurungan pada 2011. Lalu setahun berselang, JP kembali dipenjara selama lima bulan.

(pojoksatu)