Sertifikat Hak Pakai Gedung DPRD Inhil Dicabut

Senin, 15 Mei 2023

Dokumentasi (istimewa)

INHIL,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor 59/G/2022/PTUN. PBR antara Abdul Samad melawan BPN Indragiri Hilir (Inhil) beserta perwakilan Pemkab, Ny Djamilah dan PT Bank Riau Kepri Syariah selaku Tergugat Intervensi, Senin (15/5).

Putusan PTUN Pekanbaru tersebut mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, yakni membatalkan 2 Sertipikat Hak Pakai (SHP) nomor 76 tahun 2008 dan SHP nomor 06 tahun 1990 yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil. Dan 12 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Abdul Samad memberi apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTUN Pekanbaru.

"Kami apresiasi mulia Majelis Hakim PTUN Pekanbaru yang telah berpihak kepada kebenaran dan keadilan, karena sudah terlalu lama klien kami dirugikan akibat munculnya Surat Keputusan Tata Usaha Negara yakni SHP dan SHM diatas atas hak kepemilikan tanah milik klien kami dengan total luas keseluruhan 59.982 meter persegi," katanya.

Menurut Triandi Bimankalid S.H.,M.H yang juga Kuasa Hukum Abdul Samad, putusan PTUN ini sudah sesuai dengan dalil gugatan.

"Telah berhasil kami buktikan selama proses persidangan berlangsung, baik melalui alat bukti surat, saksi-saksi dan hasil pemeriksaaan lapangan yang telah terbukti bahwa adanya cacat administrasi terhadap 14 objek sengketa dan wajib hukumnya untuk dicabut dan dibatalkan," tutupnya.***