Siap Terapkan PPKM Level 3, Satgas Terus Bergerak Mobile

Senin, 22 November 2021

Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Satgas Covid-19 Pekanbaru saat mengawasi prokes di sejumlah tempat keramaian beberapa waktu lalu.

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU – Adanya wacana pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), direspon oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pemko mengaku siap dengan kebijakan tersebut.

Penegasan ini dilontarkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs H Syoffaizal. Ia menyebutkan, rencana penerapan PPKM level 3 oleh Pemerintah Pusat di seluruh daerah di tanah air sangat baik. Terutama untuk menekan mobilitas warga saat libur Nataru.

Peningkatan mobilitas warga saat libur Natal dan tahun baru inilah yang dikhawatirkan pemerintah bisa menimbulkan kerumunan, sehingga memicu kembali meningkatnya sebaran wabah Covid-19. “Oleh karena itu, menghadapi libur Nataru ini, ada wacana pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia,” ungkapnya, Senin (22/11/2021).

Terkait aturan PPKM selama libur Nataru sendiri, Syoffaizal mengatakan akan disesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. “Pembatasan-pembatasan tentu ada seperti biasa, namun kita masih menunggu arahan dan kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat,” ulasnya.

Menyikapi situasi tersebut, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga telah disiapkan. Khususnya tim Penegakkan Hukum (Gakkum) dan Hunting. Bahkan saat ini, tim khusus itu terus bergerak untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat.

Hal ini diakui oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang. Menurutnya, pengawasan prokes menjadi agenda rutin yang dilakukan Tim Gakkum Satgas Covid-19 Pekanbaru, walau sekarang angka positif Covid-19 sudah rendah.

“Tim yang terdiri dari Satpol PP, BPBD, Dishub, TNI dan Polri ini terus melakukan pengawasan prokes secara mobile, menyasar sejumlah titik keramaian yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19,” jelas Iwan yang ditemui terpisah.

Seperti yang dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru selaku Koordinator Tim Gakkum dan Hunting, yang mengawasi prokes ke tempat kuliner dan tempat hiburan umum. Selain mengawasi jalannya prokes masyarakat di tempat itu, Satpol PP juga mengawasi batasan jam operasional yang diperbolehkan saat PPKM level 2 di Kota Pekanbaru.

Iwan berharap kepada pelaku usaha agar mematuhi surat edaran Satgas Covid-19 yang telah dikeluarkan Walikota Pekanbaru, apalagi jika nanti diberlakukan penerapan PPKM level 3 oleh pemerintah.

Ia juga mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada tempat usaha dan masyarakat yang abai terhadap prokes. Ada sanksi teguran, pernyataan tertulis hingga denda terhadap pelanggar prokes. “Kalau mereka melanggar, kita terapkan sanksi,” tegasnya. (wyu)